Vonis Lepas Kasus CPO, Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung

- Jurnalis

Senin, 14 April 2025 - 01:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Hakim Djuyamto sedang dijemput paksa Kejaksaan Agung terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita

Hakim Djuyamto sedang dijemput paksa Kejaksaan Agung terkait perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO). Foto/Dok SindoNews/Ari Sandita

JAKARTA, Transatu.id – Kejaksaan Agung sedang menjemput paksa satu hakim pemberi vonis onslag atau lepas dalam perkara Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil ( CPO ). Diketahui, satu hakim yang dimaksud merupakan Djuyamto yang merupakan hakim ketua dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyatakan, upaya jemput dilakukan lantaran Djuyamto tak kunjung tiba di Kantor Kejagung. “Sudah kita tunggu sampai malam ini dan berdasarkan informasi, penyidik sedang melakukan penjemputan,” kata Harli di Gedung Kejagung, Minggu (13/4/2025).

Berdasarkan informasi yang ia terima, yang bersangkutan sempat mendatangi Kantor Kejagung pada Minggu dini hari tadi. “Kita hanya mendapat info yang datang ke kantor. Tetapi tidak terinformasi ke penyidik,” ujarnya.

Sementara itu, dua hakim anggota yakni Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom hingga kini masih menjalani pemeriksaan. “Saat ini kedua orang tersebut masih terus diperiksa secara intensif untuk digali bagaimana keterkaitan yang bersangkutan terhadap perkara ini,” ucapnya.(*)

Baca Juga :  Dinsos Pamekasan Biarkan 40 Korban Bencana Tak Terima BTT 2023, Ketua Forkot : Akibat Kelola Anggaran Tanpa SOP Yang Jelas
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PJ Sekda Tebo Sebut BPD Mangujayo Diberikan SP3 BPD
Mendengar Suara Tembakan Luar Gelanggang Sabung Ayam, Kopda B Keluarkan Senjata Laras Panjang
Kejagung Tahan Hakim Ketua PN Jaksel Diduga Gegara Terima Suap 60 Miliar
Silek dan Kerbau di Bumi 60
BPMPD Minta Kepada Pemkec Batang Masumai dan Desa, Segera Diatasi Usalan Pemberhentian Kades Sekaligus Usulan PJ
Kapolri Pimpin Korps Raport 38 Pati
KSAD Oknum Prajurit Penembak 3 Polisi di Lampung Pastikan Akan Dipecat
TNI AD Janji Transparan dan Tak Lindungi Prajurit Jadi Tersangka Penembak Mati 3 Polisi di Lampung

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 00:17 WIB

PJ Sekda Tebo Sebut BPD Mangujayo Diberikan SP3 BPD

Jumat, 18 April 2025 - 00:35 WIB

Mendengar Suara Tembakan Luar Gelanggang Sabung Ayam, Kopda B Keluarkan Senjata Laras Panjang

Senin, 14 April 2025 - 01:26 WIB

Vonis Lepas Kasus CPO, Hakim Djuyamto Dijemput Paksa Kejagung

Minggu, 13 April 2025 - 03:50 WIB

Kejagung Tahan Hakim Ketua PN Jaksel Diduga Gegara Terima Suap 60 Miliar

Kamis, 10 April 2025 - 12:52 WIB

Silek dan Kerbau di Bumi 60

Berita Terbaru

PJ Sekda Tebo Jambi

Nasional

PJ Sekda Tebo Sebut BPD Mangujayo Diberikan SP3 BPD

Sabtu, 19 Apr 2025 - 00:17 WIB