Banjir di Palengaan dan Dampak Aktifitas Penambang Ilegal

- Jurnalis

Sabtu, 12 April 2025 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penulis : Mahendra, Waka II PC PMII Pamekasan.

Penulis : Mahendra, Waka II PC PMII Pamekasan.

Mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, dan mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup menjadi tugas pemerintah untuk menertibkan kegiatan-kegiatan yang bersifat ilegal dan berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar.

Topografi wilayah kabupaten pamekasan sangat bervariasi, ada berupa dataran, pembukitan dan ada juga yang pegunungan.

Kegiatan pertambangan galin c yang dilakukan oleh penambang di kabupaten pamekasan bukan suatu hal yang baru, namun yang menjadi sorotan akhir-akhir ini karena banyaknya pelaku tambang tidak menghiraukan regulasi sehingga hal itu dapat menyebabkan terjadinya perusakan lingkungan, bencana alam seperti longsor, banjir yang melanda bumi gerbang salam, akibat tidak diterapkannya good mining practices (teknik pertambangan yang baik) dalam praktik pertambangan serta tidak melaksanakan upaya reklamasi dan pasca tambang.

Melihat dari aspek geografis yang ada di Madura khususnya di kabupaten pamekasan sebagai instrumen mendorong kemajuan ekonomi di daerah tersebut tentu hal ini akan menjadi hal paling fundamental untuk di kelola pemerintah sehingga pertambangan yang ada di kabupaten pamekasan bisa di pelihara oleh pemerintah sebesar-besarnya untuk kemakmuran masyarakat dalam sektor perekonomian.

Baca Juga :  KPU Sumenep Ajak Para Awak Media Deklarasi Kampanye Damai Di Pilkada 2024

Namun disisi lain dalam unsur kajian data, bahwa dalam aspek sumber daya alam terutama dalam sektor galian c masih banyak di kabupaten Pamekasan yang tidak mengantongi izin beroperasi, padahal dalam penerapan perizinan pertambangan sudah diatur dalam Undang-Undang no 3 tahun 2020 atas perubahan undang-undang no 4 tahun 2009 dalam BAB VII Pasal 36 ayat 1 dan 2.

Banyaknya pelaku penambang tanpa menghiraukan aturan tersebut menyebakan masyarakat terdampak dengan adanya banjir yang terjadi di kecamatan palengaan kabupaten pamekasan.

Hal itu sangat mungkin di sebabkan dengan adanya kegiatan pertambangan tersebut salah satunya ada di desa rek kerrek kecamatan palengaan dan bahkan hampir di 13 kecamatan kecuali kecamatan kota di kab. Pamekasan ini terjadi penambangan baik yang berizin maupun non berizin (legal/ilegal).

Baca Juga :  Pilkades Memanas, 3 Orang jadi Korban Pembacokan Orang Tak Dikenal di Bangkalan

Tentu pemerintah harus hadir di tengah masyarakat yang terdampak bukan hanya hadir dengan bala bantuannya tapi hadir untuk mencegah penambangan tersebut yang berakibat terjadi adanya perusakan lingkungan dan banjir yang melanda masyarakat yang ada di sekitar.(*)

________

*Penulis Mahendra, Waka II PC PMII Pamekasan.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan
Datang Sebagai Saksi Pulang Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polsek Kadur Kapan Gelar Perkara?
Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Sampaikan Pelapor Masukkan Tas Hitam Dalam jok Sepeda
Merasa Profesi Wartawan di lecehkan Andreano Theo, Pengacara Dede Riskadinata Dampingi Bas R Buat Buat Laporan Polisi
KNPI Pamekasan Minta Periksa Semua yang Terlibat Pesta Petasan Maut di Pangorayan Proppo
Penyidik Polsek Kadur Tolak Saksi Buta Huruf Minta Bacakan BAP Kasus Pencemaran Nama Baik
Seorang Remaja Meninggal Akibat Pesta Petasan di Pangorayan Proppo, Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka
Kasus Mobil Bodong Libatkan Dewan ISY, Polres Pamekasan Bakal Periksa Dua Saksi

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 04:19 WIB

7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan

Rabu, 16 April 2025 - 15:29 WIB

Datang Sebagai Saksi Pulang Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polsek Kadur Kapan Gelar Perkara?

Rabu, 16 April 2025 - 12:14 WIB

Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Sampaikan Pelapor Masukkan Tas Hitam Dalam jok Sepeda

Sabtu, 12 April 2025 - 17:52 WIB

Banjir di Palengaan dan Dampak Aktifitas Penambang Ilegal

Kamis, 10 April 2025 - 08:01 WIB

Merasa Profesi Wartawan di lecehkan Andreano Theo, Pengacara Dede Riskadinata Dampingi Bas R Buat Buat Laporan Polisi

Berita Terbaru

PJ Sekda Tebo Jambi

Nasional

PJ Sekda Tebo Sebut BPD Mangujayo Diberikan SP3 BPD

Sabtu, 19 Apr 2025 - 00:17 WIB