Penyidik Polsek Kadur Tolak Saksi Buta Huruf Minta Bacakan BAP Kasus Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Selasa, 8 April 2025 - 11:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolsek Kadur Pamekasan, AKP Tamsil Efendi saat memberikan arahan kepada anggotanya.

Kapolsek Kadur Pamekasan, AKP Tamsil Efendi saat memberikan arahan kepada anggotanya.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Perempuan buta huruf, Sulimah, saat diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tidak diperbolehkan minta tolong keluarganya untuk bantu membacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disuruh langsung tanda tangan oleh penyidik Polsek Kadur, Pamekasan, Madura.

Padahal saksi tersebut tidak tau membaca dan ingin memastikan kesesuaian keterangan yang disampaikan dengan isi dalam BAP tapi saksi diminta untuk langsung menandatangani saja.

Akhirnya, Sulimah dan Ali Wahdi yang semula diperiksa sebagai saksi, saat hendak pulang langsung dapat amplop undangan pemeriksaan lagi, statusnya sudah berubah jadi tersangka, Senin (02/12/2024).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini keduanya menjadi terdakwa, sebab kasus itu tetap diterima oleh jaksa (P21) dan sedang proses pengadilan.

Baca Juga :  Buntut Kasus Jual Beli Mobil Bodong, BK DPRD Pamekasan Bakal Lakukan Proses Etik Dewan ISY

Diketahui, terdakwa Ali Wahdi merupakan anak korban kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9,15 juta yang dilaporkan balik oleh terduga pelaku atas dasar pencemaran nama baik.

Tragisnya, lokus utama kasus kehilangan yang ditangani Polsek Larangan belum ada tersangkanya hingga sekarang. Sedangkan kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polsek Kadur langsung taktis, cepat penetapan tersangkanya.

“Kalau mau buka-bukaan, dalam pemeriksaan kasus pencemaran nama baik, banyak proses hukum yang seakan tidak masuk akal, salah satunya saat pemeriksaan ibu sulimah,” kata Ali Wahdi, Selasa 08 April 2025.

Selama Sulimah diperiksa dua kali oleh Polsek Kadur, pada kamis 10 Oktober 2024 dan Senin 02 Desember 2024, pihaknya menjawab dengan jujur semua pertanyaan penyidik, tapi belum bisa memastikan semua keterangannya tertuang dalam BAP yang ditanda tanganinya.

Baca Juga :  Hasil Kajian Aktivis Forkot, Kasus Gebyar Batik Pamekasan Diduga Libatkan Pejabat Tinggi Disperindag

“Selama dua kali pemeriksaan, Bu sulimah tidak tau isi BAP yang ditanda tangani itu sudah sesuai atau tidak dengan keterangan yang disampaikan, karena tidak tau membaca. Bahkan beliau tidak diperbolehkan minta bacakan kepada keluarga yang antar, malah penyidik suruh langsung tanda tangani saja,” ungkapnya.

Saat itu, kasus pencemaran nama baik ditangani oleh Kanit Reskrim Polsek Kadur, Aipda Syaifullah, penyidik Brigpol Ahmad Khairul Alam dan Briptu Ahmad Bahtiar Wildani, mengetahui Kapolsek Kadur, AKP Tamsil Efendi.

Atas kejanggalan tersebut, Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) sangat prihatin dan mengutuk keras atas proses hukum yang dilakukan Polsek Kadur dalam penanganan kasus pencemaran nama baik.

“Ketika saksi yang memang buta huruf tidak diperbolehkan minta bantuan untuk membacakan isi BAP, lalu siapa yang bisa memastikan bahwa BAP sesuai dengan yang disampaikan saksi,” kata ketua Boby Ferwandi.

Baca Juga :  Banjir di Palengaan dan Dampak Aktifitas Penambang Ilegal

Hal ini tentu mengundang kecurigaan dan kehawatiran terhadap isi BAP yang bisa saja tidak sesuai keterangan dan manipulatif. Apalagi saksi yang bersangkutan hingga ditetapkan tersangka.

“SOP mana yang menjadi landasan penyidik Polsek Kadur yang mengharuskan saksi buta huruf tanda tangan tanpa tau isi BAP, ini benar-benar fatal,” pungkasnya.

Sementara itu, saat Kapolsek Kadur, AKP Tamsil Efendi, dikonfirmasi persoalan ini, responnya tetap sama.

“Dalam permasalahan ini, kami sudah sesuai SOP dan kasus sedang sidang tahap 2 di pengadilan. Apabila ingin lebih detail dan jelas, disarankan untuk ajukan pra peradilan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan
Datang Sebagai Saksi Pulang Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polsek Kadur Kapan Gelar Perkara?
Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Sampaikan Pelapor Masukkan Tas Hitam Dalam jok Sepeda
Banjir di Palengaan dan Dampak Aktifitas Penambang Ilegal
Merasa Profesi Wartawan di lecehkan Andreano Theo, Pengacara Dede Riskadinata Dampingi Bas R Buat Buat Laporan Polisi
KNPI Pamekasan Minta Periksa Semua yang Terlibat Pesta Petasan Maut di Pangorayan Proppo
Seorang Remaja Meninggal Akibat Pesta Petasan di Pangorayan Proppo, Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka
Kasus Mobil Bodong Libatkan Dewan ISY, Polres Pamekasan Bakal Periksa Dua Saksi

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 04:19 WIB

7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan

Rabu, 16 April 2025 - 15:29 WIB

Datang Sebagai Saksi Pulang Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polsek Kadur Kapan Gelar Perkara?

Rabu, 16 April 2025 - 12:14 WIB

Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Sampaikan Pelapor Masukkan Tas Hitam Dalam jok Sepeda

Sabtu, 12 April 2025 - 17:52 WIB

Banjir di Palengaan dan Dampak Aktifitas Penambang Ilegal

Kamis, 10 April 2025 - 08:01 WIB

Merasa Profesi Wartawan di lecehkan Andreano Theo, Pengacara Dede Riskadinata Dampingi Bas R Buat Buat Laporan Polisi

Berita Terbaru

PJ Sekda Tebo Jambi

Nasional

PJ Sekda Tebo Sebut BPD Mangujayo Diberikan SP3 BPD

Sabtu, 19 Apr 2025 - 00:17 WIB