TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Perempuan buta huruf, Sulimah, saat diperiksa sebagai saksi kasus pencemaran nama baik tidak diperbolehkan minta tolong keluarganya untuk bantu membacakan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan disuruh langsung tanda tangan oleh penyidik Polsek Kadur, Pamekasan, Madura.
Padahal saksi tersebut tidak tau membaca dan ingin memastikan kesesuaian keterangan yang disampaikan dengan isi dalam BAP tapi saksi diminta untuk langsung menandatangani saja.
Akhirnya, Sulimah dan Ali Wahdi yang semula diperiksa sebagai saksi, saat hendak pulang langsung dapat amplop undangan pemeriksaan lagi, statusnya sudah berubah jadi tersangka, Senin (02/12/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Saat ini keduanya menjadi terdakwa, sebab kasus itu tetap diterima oleh jaksa (P21) dan sedang proses pengadilan.
Diketahui, terdakwa Ali Wahdi merupakan anak korban kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9,15 juta yang dilaporkan balik oleh terduga pelaku atas dasar pencemaran nama baik.
Tragisnya, lokus utama kasus kehilangan yang ditangani Polsek Larangan belum ada tersangkanya hingga sekarang. Sedangkan kasus pencemaran nama baik yang ditangani Polsek Kadur langsung taktis, cepat penetapan tersangkanya.
“Kalau mau buka-bukaan, dalam pemeriksaan kasus pencemaran nama baik, banyak proses hukum yang seakan tidak masuk akal, salah satunya saat pemeriksaan ibu sulimah,” kata Ali Wahdi, Selasa 08 April 2025.
Selama Sulimah diperiksa dua kali oleh Polsek Kadur, pada kamis 10 Oktober 2024 dan Senin 02 Desember 2024, pihaknya menjawab dengan jujur semua pertanyaan penyidik, tapi belum bisa memastikan semua keterangannya tertuang dalam BAP yang ditanda tanganinya.
“Selama dua kali pemeriksaan, Bu sulimah tidak tau isi BAP yang ditanda tangani itu sudah sesuai atau tidak dengan keterangan yang disampaikan, karena tidak tau membaca. Bahkan beliau tidak diperbolehkan minta bacakan kepada keluarga yang antar, malah penyidik suruh langsung tanda tangani saja,” ungkapnya.
Saat itu, kasus pencemaran nama baik ditangani oleh Kanit Reskrim Polsek Kadur, Aipda Syaifullah, penyidik Brigpol Ahmad Khairul Alam dan Briptu Ahmad Bahtiar Wildani, mengetahui Kapolsek Kadur, AKP Tamsil Efendi.
Atas kejanggalan tersebut, Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) sangat prihatin dan mengutuk keras atas proses hukum yang dilakukan Polsek Kadur dalam penanganan kasus pencemaran nama baik.
“Ketika saksi yang memang buta huruf tidak diperbolehkan minta bantuan untuk membacakan isi BAP, lalu siapa yang bisa memastikan bahwa BAP sesuai dengan yang disampaikan saksi,” kata ketua Boby Ferwandi.
Hal ini tentu mengundang kecurigaan dan kehawatiran terhadap isi BAP yang bisa saja tidak sesuai keterangan dan manipulatif. Apalagi saksi yang bersangkutan hingga ditetapkan tersangka.
“SOP mana yang menjadi landasan penyidik Polsek Kadur yang mengharuskan saksi buta huruf tanda tangan tanpa tau isi BAP, ini benar-benar fatal,” pungkasnya.
Sementara itu, saat Kapolsek Kadur, AKP Tamsil Efendi, dikonfirmasi persoalan ini, responnya tetap sama.
“Dalam permasalahan ini, kami sudah sesuai SOP dan kasus sedang sidang tahap 2 di pengadilan. Apabila ingin lebih detail dan jelas, disarankan untuk ajukan pra peradilan,” tutupnya.