Polsek Larangan Kembali Selidiki Kasus Kehilangan yang Mengakibatkan Korban Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Jumat, 28 Maret 2025 - 13:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polsek Larangan, Pamekasan.

Kantor Polsek Larangan, Pamekasan.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Polsek Larangan kembali melakukan pemeriksaan saksi kasus kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9,15 juta yang sempat mandek.

Kasus kehilangan ini viral, karena mengakibatkan salah satu keluarga korban, Ali Wahdi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik oleh Polsek Kadur.

Samsiyah asal desa Blumbungan, Larangan, Pamekasan, mendatangi kantor Polsek Larangan untuk melaporkan kehilangan barang berharganya berupa emas dan uang di lemari kamarnya, pada kamis (03/10/2024).

Perkembangan terakhir pada 13 Desember 2024, dalam pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan ke empat, memberitahukan bahwa Polsek Larangan sudah melakukan gelar perkara khusus dengan hasil perkara tersebut tetap dilakukan penyidikan untuk mencari dan mengumpulkan bukti-bukti guna menemukan tersangkanya.

“Padahal keterangan saksi dan bukti sidik jari sudah ada dan mengarah kepada terduga perempuan Inisial KLS,” kata anak pelapor, Ali Wahdi kepada media transatu. Jumat 28 Maret 2025.

Baca Juga :  Tertibkan Balap Liar, Puluhan Unit Motor Diamankan Polres Pamekasan

Setelah viral pemberitaan korban kehilangan ditetapkan tersangka pencemaran nama baik, Polsek Larangan melalui penyidik dari jajaran Reskrim turun ke lokasi di dusun Aeng Penay, Blumbungan untuk melakukan pendalaman kasus kehilangan, Senin (24/03/2025).

“Alhamdulillah, penyidik sampai turun ke rumah untuk memeriksa saksi-saksi langsung di tempat kejadian, sehingga ini menjadi angin segar terungkapnya pelaku pencurian ini,” ungkapnya.

Pihaknya berharap Polsek Larangan bisa segera mengungkap pelaku pencurian dengan berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada.

Baca Juga :  Dituding Terlibat Korupsi Hibah Jatim, Jatim Progress Desak KPK Tersangkakan Agung Mulyono

“Kami hormati proses hukum, kami siap mengusahakan untuk mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Kami percaya institusi kepolisian akan menegakkan hukum seadil-adilnya,” pungkasnya.

Sementara itu, saat Kanit Reskrim Polsek Larangan, Ipda Darmaji dikonfirmasi, mengarahkan langsung ke Kasi Humas Polres Pamekasan, AKP Sri Sugiharto.

“Yang jelas kami sedang melakukan penyelidikan lebih mendalam lagi terkait kasus kehilangan ini, ada saksi baru yang akan diperiksa,”kata pak Sri dengan singkat.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan
Datang Sebagai Saksi Pulang Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polsek Kadur Kapan Gelar Perkara?
Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Sampaikan Pelapor Masukkan Tas Hitam Dalam jok Sepeda
Banjir di Palengaan dan Dampak Aktifitas Penambang Ilegal
Merasa Profesi Wartawan di lecehkan Andreano Theo, Pengacara Dede Riskadinata Dampingi Bas R Buat Buat Laporan Polisi
KNPI Pamekasan Minta Periksa Semua yang Terlibat Pesta Petasan Maut di Pangorayan Proppo
Penyidik Polsek Kadur Tolak Saksi Buta Huruf Minta Bacakan BAP Kasus Pencemaran Nama Baik
Seorang Remaja Meninggal Akibat Pesta Petasan di Pangorayan Proppo, Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 04:19 WIB

7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan

Rabu, 16 April 2025 - 15:29 WIB

Datang Sebagai Saksi Pulang Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polsek Kadur Kapan Gelar Perkara?

Rabu, 16 April 2025 - 12:14 WIB

Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Sampaikan Pelapor Masukkan Tas Hitam Dalam jok Sepeda

Sabtu, 12 April 2025 - 17:52 WIB

Banjir di Palengaan dan Dampak Aktifitas Penambang Ilegal

Kamis, 10 April 2025 - 08:01 WIB

Merasa Profesi Wartawan di lecehkan Andreano Theo, Pengacara Dede Riskadinata Dampingi Bas R Buat Buat Laporan Polisi

Berita Terbaru

PJ Sekda Tebo Jambi

Nasional

PJ Sekda Tebo Sebut BPD Mangujayo Diberikan SP3 BPD

Sabtu, 19 Apr 2025 - 00:17 WIB