JAKARTA, Transatu.id – Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengatakan, pihaknya berjanji tidak akan melindungi dua prajurit yang menjadi tersangka usai menembak mati tiga polisi di arena judi sabung ayam di Lampung.
Wahyu menegaskan bahwa pengusutan kasus penembakan dan judi ini akan dilakukan secara transparan.
“TNI Angkatan Darat sudah menyampaikan belasungkawa, permohonan maaf, dan menekankan komitmennya bahwa tidak akan melindungi siapa pun anggota TNI Angkatan Darat yang terlibat dalam pelanggaran-pelanggaran seperti yang terjadi di Lampung,” ujar Wahyu di Mabesad, Jakarta, Kamis (27/3/2025).
“Bahkan, pelanggaran-pelanggaran lain pun yang itu memang tidak patut dilaksanakan oleh prajurit TNI Angkatan Darat, pimpinan sudah menyampaikan tidak akan melindungi, dan akan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang terlaku,” katanya lagi.
Wahyu mengatakan, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak sudah berkali-kali menekankan bahwa prajurit TNI AD tidak boleh terlibat dalam kegiatan ilegal.
Setelah kasus di Lampung ini, menurut Wahyu, pimpinan TNI AD langsung melakukan evaluasi kepada semua jajaran.
“Sudah ingatkan kepada semua jajaran tidak ada yang terlibat dalam permasalahan ilegal,” ujar Wahyu.
Sebelumnya, dua anggota TNI yang menembak tiga polisi hingga tewas di Way Kanan, Lampung pada Senin, 17 Maret 2025, saat penggerebekan judi sabung ayam, ditetapkan sebagai tersangka.
“Sehingga di tanggal 23 Maret 2025, resmi kedua tersangka ini kita jadikan sebagai tersangka (penembakan tiga polisi) untuk penyidikan lebih lanjut,” ungkap Ws Danpuspomad Mayjen TNI Eka Wijaya Permana dalam konferensi pers di Lampung, Selasa (25/3/2025).
Kopda B disangkakan Pasal 340 jo Pasal 338 KUHP, sementara Peltu YHL disangkakakan Pasal 303 KUHP.
Kedua anggota TNI ini resmi dijadikan sebagai tersangka untuk upaya penyelidikan lebih lanjut terkait tewasnya tiga polisi yang ditembak saat menggerebek tempat judi sabung ayam.(*)