MERANGIN, Transatu.id — Aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), rusak Jalan masyarakat diwilayah Ulak Makam Kecamatan Tabir Ilir.
Bahkan Informasi Jalan tersebut digunakan masyarakat untuk jalan ekonomi sehari – hari. Namun rusak berat dilakukan pelaku PETI warga Kuamang Kuning unit 8 Kabupaten Bungo.
Kegiatan ilegal itu Sudah berlangsung lama, Tampa ada tindakan dari pemerintah desa setempat.
“Pemerintah Ulak Makam Dado nian bertindak, kebal nian orang ini tanah kita rusak, ” ungkap Warga setempat Tir kepada transatu.id.
Sedangkan pelaku PETI ini sudah banyak meresahkan masyarakat sekitar dan Tampa tersentuh hukum.
“Kemano lagi masyarakat nak minta tolong, pado pemerintah dakdo diperhatinkan lagi, “tambahnya.
Sementara Kades Ulak Makam saat dikonfirmasi awak media belum bisa dihubungi terkait adanya keluhan masyarakat Hingga berita ini diterbitkan.
Untuk diketahui sebelumnya pemerintah Kabupaten Merangin dan penegakan hukum sedang ngecar melakukan penindakan pertambangan emas Tampa Izin.
Penulis : Saipan petir