TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Kasus kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9.15 juta yang dialami keluarga besar Samsiyah asal Desa Blumbungan, Larangan, Pamekasan menjadikan anak lelakinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
Kejadian itu bermula saat keluarga Samsiyah mendatangi rumah pelaku yang dicurigai, perempuan Inisial KLS di desa Pamoroh Kadur.
Kedatangannya hendak melakukan klarifikasi kepada KLS, sebab ada saksi mata yang melihat KLS masuk ke rumah korban dan mengamankan tas hitam berisi barang berharga ke dalam jok sepedanya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Akan tetapi, kehadiran keluarga korban dianggap menuduh hingga dilaporkan ke Polsek Kadur atas dugaan pencemaran nama baik, pada 07 Oktober 2024.
“Padahal waktu itu kami datang dan nanya baik-baik, kalau disangka menuduh atau bahkan menggeledah rumahnya, tunjukkan bukti atau rekaman videonya,” kata anak korban, Ali Wahdi kepada transatu, Senin, 24 Maret 2025.
Atas kejadian tersebut, Polsek Kadur menetapkan Ali Wahdi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan tahap proses sidang di pengadilan.
Sedangkan, laporan kehilangan yang di Polsek Larangan masih belum jelas sampai sekarang, padahal bukti-bukti hingga sidik jari sudah disetorkan semuanya.
“Kena musibah berkali-kali saya mas, uang dan emas belum ditemukan malah saya mau dipenjara mas,” ucapnya dengan lirih.
Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) selaku lembaga yang mendampingi korban, merasa heran kepada Polsek Kadur yang memaksa melanjutkan proses hukum pencemaran nama baik, padahal lokus utamanya kasus kehilangan di Polsek Larangan, belum jelas sampai sekarang.
“Lokus utamanya adalah kasus kehilangan, makanya harus menunggu kepastian hukum kasus yang di Polsek Larangan untuk bisa melanjutkan atau tidak kasus pencemaran nama baik di Kadur,” kata ketua boby Ferwandi.
Kalau kasus tersebut dianggap perkara berbeda, maka dikhawatirkan bakal banyak terduga pidana atau pelaku dicurigai lainnya yang akan melaporkan balik para korban dengan alasan pencemaran nama baik.
“Ketika orang yang mencari keadilan bisa diadili, boleh saling lapor, Hukum dilawan hukum, maka bukan keadilan yang akan diperoleh korban tapi petaka, seperti yang dialami keluarga Samsiyah,” pungkasnya.
Sementara itu, Kapolsek Kadur, AKP Tamsil Efendi menyampaikan bahwa kasus itu merupakan perkara berbeda, sehingga laporan pencemaran nama baik tetap bisa diproses tanpa menunggu kasus kehilangan yang di larangan.
“Kami sudah sesuai SOP, apabila ada yang dianggap janggal, silahkan ajukan pra peradilan,” tutupnya.