Nasib Pencari Keadilan di Pamekasan, Polsek Kadur Tetapkan Korban Pencurian Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik

- Jurnalis

Senin, 24 Maret 2025 - 22:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kantor Polsek Kadur kabupaten Pamekasan.

Kantor Polsek Kadur kabupaten Pamekasan.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Kasus kehilangan emas 150 gram dan uang Rp9.15 juta yang dialami keluarga besar Samsiyah asal Desa Blumbungan, Larangan, Pamekasan menjadikan anak lelakinya sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Kejadian itu bermula saat keluarga Samsiyah mendatangi rumah pelaku yang dicurigai, perempuan Inisial KLS di desa Pamoroh Kadur.

Kedatangannya hendak melakukan klarifikasi kepada KLS, sebab ada saksi mata yang melihat KLS masuk ke rumah korban dan mengamankan tas hitam berisi barang berharga ke dalam jok sepedanya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Akan tetapi, kehadiran keluarga korban dianggap menuduh hingga dilaporkan ke Polsek Kadur atas dugaan pencemaran nama baik, pada 07 Oktober 2024.

Baca Juga :  Kejati Lampung Garap Laporan DPP KAMPUD Terkait Dugaan Korupsi Proyek Chromebook Dinas Pendidikan Lampung Tengah

“Padahal waktu itu kami datang dan nanya baik-baik, kalau disangka menuduh atau bahkan menggeledah rumahnya, tunjukkan bukti atau rekaman videonya,” kata anak korban, Ali Wahdi kepada transatu, Senin, 24 Maret 2025.

Atas kejadian tersebut, Polsek Kadur menetapkan Ali Wahdi sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik dan tahap proses sidang di pengadilan.

Sedangkan, laporan kehilangan yang di Polsek Larangan masih belum jelas sampai sekarang, padahal bukti-bukti hingga sidik jari sudah disetorkan semuanya.

“Kena musibah berkali-kali saya mas, uang dan emas belum ditemukan malah saya mau dipenjara mas,” ucapnya dengan lirih.

Baca Juga :  Himbauan Dua Pengusaha Tembakau Bersebarangan, Tani Merdeka Pamekasan Minta Pemerintah Ambil Langkah Taktis

Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) selaku lembaga yang mendampingi korban, merasa heran kepada Polsek Kadur yang memaksa melanjutkan proses hukum pencemaran nama baik, padahal lokus utamanya kasus kehilangan di Polsek Larangan, belum jelas sampai sekarang.

“Lokus utamanya adalah kasus kehilangan, makanya harus menunggu kepastian hukum kasus yang di Polsek Larangan untuk bisa melanjutkan atau tidak kasus pencemaran nama baik di Kadur,” kata ketua boby Ferwandi.

Kalau kasus tersebut dianggap perkara berbeda, maka dikhawatirkan bakal banyak terduga pidana atau pelaku dicurigai lainnya yang akan melaporkan balik para korban dengan alasan pencemaran nama baik.

Baca Juga :  Puluhan Mahasiswa Dinyatakan Lulus pada Wisuda ke-V STISA Pamekasan

“Ketika orang yang mencari keadilan bisa diadili, boleh saling lapor, Hukum dilawan hukum, maka bukan keadilan yang akan diperoleh korban tapi petaka, seperti yang dialami keluarga Samsiyah,” pungkasnya.

Sementara itu, Kapolsek Kadur, AKP Tamsil Efendi menyampaikan bahwa kasus itu merupakan perkara berbeda, sehingga laporan pencemaran nama baik tetap bisa diproses tanpa menunggu kasus kehilangan yang di larangan.

“Kami sudah sesuai SOP, apabila ada yang dianggap janggal, silahkan ajukan pra peradilan,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan
Datang Sebagai Saksi Pulang Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polsek Kadur Kapan Gelar Perkara?
Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Sampaikan Pelapor Masukkan Tas Hitam Dalam jok Sepeda
Banjir di Palengaan dan Dampak Aktifitas Penambang Ilegal
Merasa Profesi Wartawan di lecehkan Andreano Theo, Pengacara Dede Riskadinata Dampingi Bas R Buat Buat Laporan Polisi
KNPI Pamekasan Minta Periksa Semua yang Terlibat Pesta Petasan Maut di Pangorayan Proppo
Penyidik Polsek Kadur Tolak Saksi Buta Huruf Minta Bacakan BAP Kasus Pencemaran Nama Baik
Seorang Remaja Meninggal Akibat Pesta Petasan di Pangorayan Proppo, Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 04:19 WIB

7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan

Rabu, 16 April 2025 - 15:29 WIB

Datang Sebagai Saksi Pulang Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polsek Kadur Kapan Gelar Perkara?

Rabu, 16 April 2025 - 12:14 WIB

Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Sampaikan Pelapor Masukkan Tas Hitam Dalam jok Sepeda

Sabtu, 12 April 2025 - 17:52 WIB

Banjir di Palengaan dan Dampak Aktifitas Penambang Ilegal

Kamis, 10 April 2025 - 08:01 WIB

Merasa Profesi Wartawan di lecehkan Andreano Theo, Pengacara Dede Riskadinata Dampingi Bas R Buat Buat Laporan Polisi

Berita Terbaru

PJ Sekda Tebo Jambi

Nasional

PJ Sekda Tebo Sebut BPD Mangujayo Diberikan SP3 BPD

Sabtu, 19 Apr 2025 - 00:17 WIB