TRANSATU.ID,PAMEKASAN – kejadian memilukan dialami warga desa Blumbungan, Larangan, Pamekasan yang kehilangan emas 150 gram dan uang Rp 9,15 juta di kediamannya.
Korban atas nama Samsiyah telah melaporkan kasus kehilangan barang berharga itu kepada Polsek Larangan dengan nomor laporan : LP/B/12/x/2024/SPKT/POLSEK LARANGAN/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal kamis 03 Oktober 2024.
Anak korban, Ali Wahdi menceritakan kronologi kehilangan barang berharga berupa emas 150 gram dan uang 9,15 juta rupiah yang dibungkus tas warna hitam di lemari yang terkunci, lemari tersebut berada dalam kamar tidur korban.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Anehnya, saat barang berharga diketahui hilang di lemari, pakaian tetap rapi tidak acak-acakan dan tidak ada bekas pengerusakan kunci lemari. saya curiga pencuri ini memang tau tempat barang berharga dan kuncinya,” ungkapnya kepada awak media, Minggu, 23 Maret 2025.
Saat kehilangan tanggal 2 Oktober 2024, sore hari, Anom tetangga depan rumah menuturkan bahwa melihat perempuan Inisial KLS masuk ke dalam rumah, sedangkan kondisi di dalam terlihat tidak ada orangnya.
“Saat sore itu, posisi emak memang ada di kandang dan Adik ada di kamarnya sendiri. Kondisi di ruang tamu dan kamar tempat barang berharga itu sedang tidak ada orang,” terangnya.
Perempuan KLS asal desa Pamoroh, Kadur, memang biasa berkunjung ke rumah korban, sebab masih ada ikatan keluarga. Selain itu, KLS terkadang pinjam emas itu, bahkan ia sampai ikut masuk ke kamar saat mau mengambil emas yang ingin dipinjamnya, sehingga kemungkinan besar KLS juga tau tempat barang berharga beserta letak kunci lemari disimpan.
Oleh sebab itu, usai terjadi kehilangan, keluarga korban melakukan silaturrahmi ke rumah KLS di desa Pamoroh, Kadur untuk mengklarifikasi kasus hilangnya barang berharga tersebut.
“Sebab keluarga besar di Pamoroh masih ada ikatan keluarga, makanya kami bertanya baik-baik, ingin tau saat di rumah ngapain saja dan kebenaran tas hitam yang menurut tetangga dibawanya dan diamankan di jok sepedanya gimana, malah yang bersangkutan merespon dengan teriak-teriak,” terang Wahdi.
Bahkan beberapa hari setelah pertemuan tersebut KLS melaporkan keluarga korban kehilangan kepada Polsek Kadur atas dugaan pencemaran nama baik, dengan nomor laporan : LP-B/10/X/2024/SPKT/ POLSEK KADUR/ POLRES PAMEKASAN/ POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 7 Oktober 2024.
“Padahal kedatangan kami hanya ingin mengklarifikasi bukan menuduh, karena saat terjadi kehilangan, perempuan itu ada di rumah, bahkan di laporan kehilangan ke Polsek Larangan, kami tidak menyebutkan perempuan itu sebagai terduga pelaku,” paparnya.
Dalam proses hukum kasus pencemaran nama baik di Polsek Kadur, pihaknya diberikan informasi oleh penyidik bahwa kasus yang di Polsek Kadur bermakmum kepada kepastian hukum kasus kehilangan yang di Polsek Larangan.
“Jadi Awalnya disampaikan bahwa kasus pencemaran nama baik bakal gugur secara hukum, bila laporan kehilangan di Polsek Larangan sudah terbukti,” ujarnya.
Tapi nyatanya, selang setengah bulan, Kanit Reskrim Polsek Kadur, Aipda Syaifullah malah memberikan kabar bahwa kasusnya akan tetap digelar, padahal kasus kehilangan yang di Polsek Larangan belum selesai proses hukumnya.
“Polsek Kadur bilang sudah konsultasi ke Polres, katanya kasus itu bisa dilanjut, sebab beda perkara dengan yang di larangan, jadi disarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan,” ujarnya.
Kemudian, korban melalui kepala desa Blumbungan menanyakan lebih jelas lagi kepada Polsek Kadur soal kasus pencemaran nama baik yang tetap ingin digelar tanpa menunggu kepastian hukum kasus kehilangan yang di larangan.
“Alasan Kapolsek kadur biar berkas yang menjadi tanggung jawabnya itu diproses dulu, pun disarankan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan bisa saling cabut berkas,” terangnya.
Sontak Korban kaget atas saran yang disampaikan Polsek Kadur, sebab yang dirugikan adalah dirinya selaku korban yang kehilangan barang berharganya itu.
“Kalau saling cabut berkas, lalu gimana emas 150 gram dan uang yang hilang milik keluargaku, ini saran yang tidak masuk akal. Intinya kami tidak akan pernah mencabut laporan kehilangan yang di larangan,” tegasnya.
Seiring berjalannya proses hukum, tiba-tiba secara mengejutkan keluarga korban kehilangan, Ali Wahdi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik, padahal laporan kehilangan barang berharga miliknya di Polsek Larangan masih belum jelas sampai sekarang.
“Saya selaku korban kehilangan yang mencari keadilan melalui jalur hukum di kepolisian, malah diadili dengan cara-cara yang kurang baik, sebab ditemukan sangat banyak kejanggalan dalam penyelidikan Polsek Kadur, baik dalam pemeriksaan saksi hingga penetapan tersangka yang diduga tanpa proses gelar perkara,” pungkasnya.
Atas kejadian tersebut, lembaga Tim Pencari Fakta Nusantara (TPFN) merasa geram dengan penegakan hukum kepada rakyat yang sedang mencari keadilan atas barang berharganya yang hilang.
“Kami menghormati proses hukum dan akan mengawal kasus kehilangan di Polsek Larangan yang belum jelas sampai sekarang dan akan kami ungkap segala bentuk kejanggalan proses hukum kasus pencemaran nama baik yang menetapkan keluarga korban kehilangan, Ali Wahdi sebagai tersangka oleh Polsek Kadur,” ungkap ketua Boby Verwandi.
Saat ini, kasus pencemaran nama baik sudah masuk proses peradilan, sejumlah saksi dan fakta saat melakukan klarifikasi kepada pelapor akan diungkap sejujur-jujurnya, termasuk proses penyelidikan sampai penetapan tersangka yang dinilai janggal dan melanggar SOP akan disampaikan di pengadilan.
“Kami berharap, jaksa penegak hukum bisa bersikap adil dan memperhatikan fakta kejadian dan kejanggalan proses hukum yang akan diungkap dalam pengadilan,” pungkasnya.
Terpisah, saat Kanit Reskrim Polsek Kadur, Aipda Syaifullah dikonfirmasi terkait sejumlah kejanggalan proses penyelidikan yang ditengarai melanggar SOP.
“Maaf mas, saya saat ini lagi dinas di luar,” singkatnya.
Disisi lain, Penyidik Satreskrim Polsek Kadur, Briptu Ahmad Bahtiar Wildani, menyampaikan sudah melakukan proses tersebut sesuai SOP dan untuk perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan sudah P21.
“Biar Lebih jelasnya ke kantor polsek kadur saja mas, nanti ketemu kapolsek,” tutupnya.