BMM dan FAMAS Minta Tertibkan Tambang Ilegal Pamekasan, Kanit Pidsus : Hasil Audiensi Mau Disampaikan ke Kasat Reskrim

- Jurnalis

Rabu, 19 Maret 2025 - 09:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Salah satu wartawan negosiasi untuk melakukan liputan audiensi terkait peneriban tambang Ilegal di Kabupaten Pamekasan.

Salah satu wartawan negosiasi untuk melakukan liputan audiensi terkait peneriban tambang Ilegal di Kabupaten Pamekasan.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Aktivis yang tergabung dalam Barisan Masyarakat Merdeka (BMM) dan Front Aksi Massa (Famas) mendesak Polres Pamekasan untuk melakukan penegakan hukum terhadap seluruh tambang ilegal yang memaksa beroperasi.

Dalam mengawal penegakan hukum tersebut, pihaknya semula mengagendakan aksi demonstrasi ke Polres Pamekasan, tapi dengan alasan menjaga Kamtibmas selama ramadhan maka terpaksa digelar dalam bentuk audiensi.

Kedatangan BMM dan FAMAS disambut oleh Kanit Pidana Khusus beserta jajarannya di ruang rapat Satreskrim Polres Pamekasan, Rabu 19 Maret 2025.

Seiring berjalannya audiensi, suasana di luar ruangan sempat riuh, sebab sejumlah wartawan tidak diperbolehkan masuk melakukan liputan. Akhirnya setelah berembuk hanya 1 wartawan yang diperkenankan masuk forum.

Ketua BMM Pamekasan, Suja’i menyampaikan bahwa Kedatangannya ke Polres Pamekasan untuk mempertanyakan penegakan hukum dan penertiban terhadap tambang ilegal galian C yang masih mangkel beroperasi.

Baca Juga :  Takmir Masjid Asy-Syuhada Laporkan Oknum Jukir Ke Polres Pamekasan, Ini Penyebabnya

“Kami hanya minta tutup semua tambang galian Cyang tidak mengantongi izin,” katanya, usai audiensi ke Polres Pamekasan.

Sebab masyarakat Pamekasan sudah geram atas kerusakan lingkungan dan fasilitas umum yang diakibatkan oleh beroperasinya tambang-tambang ilegal di Pamekasan.

“Sekitar 300an lokasi tambang ilegal akan menjadi fokus kawalan, usai bulan ramadhan gerakan aksi massa akan digelar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Dalam Semalam, 4 Tersangka Narkoba Berhasil Digulung Saresnarkoba Polres Merangin

Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Rasit, tidak mau memberikan komentar terkait penegakan hukum tambang galian C Ilegal yang beroperasi.

“Hasil audiensi masih mau disampaikan ke Kasat, rekan-rekan silahkan langsung ke kasat Reskrim atau ke Kasi Humas,” singkatnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan
Datang Sebagai Saksi Pulang Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polsek Kadur Kapan Gelar Perkara?
Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Sampaikan Pelapor Masukkan Tas Hitam Dalam jok Sepeda
Banjir di Palengaan dan Dampak Aktifitas Penambang Ilegal
Merasa Profesi Wartawan di lecehkan Andreano Theo, Pengacara Dede Riskadinata Dampingi Bas R Buat Buat Laporan Polisi
KNPI Pamekasan Minta Periksa Semua yang Terlibat Pesta Petasan Maut di Pangorayan Proppo
Penyidik Polsek Kadur Tolak Saksi Buta Huruf Minta Bacakan BAP Kasus Pencemaran Nama Baik
Seorang Remaja Meninggal Akibat Pesta Petasan di Pangorayan Proppo, Polres Pamekasan Tetapkan 8 Tersangka

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 04:19 WIB

7 Kejanggalan Penegakan Hukum Kasus Pencemaran Nama Baik yang Ditangani Polsek Kadur Pamekasan

Rabu, 16 April 2025 - 15:29 WIB

Datang Sebagai Saksi Pulang Dijadikan Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polsek Kadur Kapan Gelar Perkara?

Rabu, 16 April 2025 - 12:14 WIB

Dalam Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik, Saksi Sampaikan Pelapor Masukkan Tas Hitam Dalam jok Sepeda

Sabtu, 12 April 2025 - 17:52 WIB

Banjir di Palengaan dan Dampak Aktifitas Penambang Ilegal

Kamis, 10 April 2025 - 08:01 WIB

Merasa Profesi Wartawan di lecehkan Andreano Theo, Pengacara Dede Riskadinata Dampingi Bas R Buat Buat Laporan Polisi

Berita Terbaru

PJ Sekda Tebo Jambi

Nasional

PJ Sekda Tebo Sebut BPD Mangujayo Diberikan SP3 BPD

Sabtu, 19 Apr 2025 - 00:17 WIB