TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Laporan Kasus jual beli mobil bodong yang menyeret oknum DPRD ISY sedang tahap penyelidikan.
Pasalnya, Harun Suyitno selaku korban yang melaporkan kasus jual beli mobil bodong telah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik bagian pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Pamekasan, Senin (17/03/2025), malam.
Dalam pemeriksaan tersebut, pelapor menjelaskan detail kronologi terjadinya jual beli mobil bodong yang dialami sekaligus penyerahan barang bukti kepada penyidik unit Pidsus.
“Alhamdulillah pemeriksaan berjalan dengan lancar dan saya sudah serahkan semua alat bukti yang dibutuhkan serta sudah menceritakan kronologisnya,” ucap Harun kepada media transatu, Selasa, 18 Maret 2025.
Hasil pemeriksaan tersebut termasuk kronologi beserta barang bukti akan disampaikan kepada ketua DPRD kabupaten Pamekasan untuk dijadikan bahan memproses secara kode etik oleh Badan kehormatan (BK).
“Sebab terlapor tercatat sebagai anggota dewan aktif, maka hasil pemeriksaan bakal ditembusi ke DPRD Pamekasan untuk diproses kode etik. Semoga ini segera menjadi solusi dan ada solusi bagi semuanya,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, ketua DPRD Pamekasan, Ali Maskur, berjanji akan melakukan penyelidikan kasus ini, tapi tidak bisa hanya berdasarkan isu atau cerita saja, melainkan DPRD perlu bukti dan data dari pelapor.
“Oleh karenanya, DPRD akan bersikap ketika yang bersangkutan dinyatakan bersalah secara hukum, atau ketika ada laporan masuk secara tertulis beserta bukti-bukti keterlibatan ISY,” tegasnya.