JAKARTA, Transatu.id – Panitia Kerja (Panja) Komisi I DPR menghapus usulan pemerintah yang meminta TNI memiliki wewenang untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika dalam Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Panja RUU TNI hanya menyetujui dua usulan tambahan peran TNI dari pemerintah, yakni TNI dapat membantu dan menanggulangi ancaman siber, serta TNI bisa membantu dan menyelamatkan WNI dan kepentingan nasional di luar negeri.
“Awalnya dalam RUU terbaru, pemerintah mengusulkan tiga tugas baru. Namun, saat ini hanya ada dua usulan,” kata Anggota Komisi I DPR sekaligus Panja RUU TNI, TB Hasanuddin, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
“Untuk TNI memiliki wewenang membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika, itu sudah dihilangkan,” kata politikus PDI-P tersebut.
Keputusan menghapus klausul soal tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu diambil dalam rapat lanjutan Panja RUU TNI antara DPR dengan Pemerintah pada Senin (17/3/2025) malam.
Selain soal tugas operasi non-militer itu, Panja juga hanya menyetujui 15 dari 16 kementerian/lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit aktif TNI.
“Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” ujar Hasanuddin.
Di sisi lain, Hasanuddin mengatakan bahwa yang memang perlu mendapatkan perhatian dalam revisi UU TNI ini adalah Pasal 39 soal netralitas TNI. Pasal 39 itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu serta jabatan politis lainnya.
Revisi UU TNI, Dulu PDI-P Menolak Kini Mendukung, Mengapa? Baca juga: Revisi UU TNI: Kewenangan Ditambah Urusan Narkoba-Siber, Lembaga yang Dijabat Prajurit Aktif Jadi 16 Usulan tersebut terkait dengan operasi non-militer yang ada di Pasal 7 ayat 2, tetapi pasal itu telah dihapus. Ada Apa di ”Kompas” Edisi Jumat, 14 Februari 2025 Artikel Kompas.id Keputusan menghapus klausul soal tugas TNI untuk membantu menangani masalah penyalahgunaan narkotika itu diambil dalam rapat lanjutan Panja RUU TNI antara DPR dengan Pemerintah pada Senin (17/3/2025) malam. Selain soal tugas operasi non-militer itu, Panja juga hanya menyetujui 15 dari 16 kementerian/lembaga yang diusulkan dapat diisi oleh prajurit aktif TNI. “Yang sebelumnya diusulkan 16 K/L, saat ini hanya menjadi 15 K/L, di mana Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) itu dihapus,” ujar Hasanuddin. Baca juga: Jabatan Sipil yang Bisa Diduduki TNI Aktif Berkurang Jadi 15, KKP Out Di sisi lain, Hasanuddin mengatakan bahwa yang memang perlu mendapatkan perhatian dalam revisi UU TNI ini adalah Pasal 39 soal netralitas TNI. Pasal 39 itu menyatakan prajurit dilarang terlibat dalam kegiatan menjadi anggota partai politik, kegiatan politik praktis, kegiatan bisnis, dan kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilu serta jabatan politis lainnya. “Pasal ini tetap sama, prajurit TNI tidak boleh menjadi anggota partai politik, terlibat dalam bisnis, atau mencalonkan diri sebagai anggota legislatif dan jabatan politik lainnya,” urai legislator dari Dapil Jawa Barat IX tersebut. Diketahui, ada tiga pasal yang dibahas dalam revisi UU TNI, yakni Pasal 3, Pasal 53, dan Pasal 47. Pasal 3 mengatur tentang kedudukan TNI, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun, dan Pasal 47 berkaitan dengan prajurit aktif yang bisa menduduki jabatan sipil.(*)