TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Sekitar 2.800 bidang tanah di desa Sana Tengah, Pasean, Pamekasan sudah diterbitkan sertifikat kepemilikan melalui program PTSL tahun 2024, dengan besaran biaya Rp 300 ribu per petak tanah.
Padahal batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (Mendes PDTT) menerangkan bahwa untuk daerah Jawa dan Bali dikenakan biaya Rp 150 ribu, besaran yang sama juga tertuang dalam perbup Pamekasan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, maka ditemukan lebih bayar sebesar Rp 150 ribu per sertifikat, kemudian dikali 2.800 sertifikat tanah se desa Sana Tengah, sehingga total lebih bayar atau hasil dugaan pungutan liar dari program PTSL berkisar Rp 420 juta, bila dibelikan mobil baru dapat Innova Reborn Diesel yang seharga Rp 428 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Diberitakan sebelumnya pada Selasa, 04 Maret 2025, Warga inisial AW turut mengeluhkan biaya pembuatan sertifikat di Sana Tengah, pihaknya mengajukan pembuatan 6 sertifikat tanah melalui PTSL diminta biaya keseluruhan 1,8 juta rupiah.
“Kami bukannya perhitungan dan keberatan atas uang itu, tapi memang tidak ada penjelasan uang itu digunakan untuk apa, sedangkan uang kami itu hasil nguli mas,” singkatnya.
Sedangkan, kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa BPN Pamekasan Puguh Haryono, tidak mempermasalahkan panitia desa yang memungut biaya PTSL melebihi ketentuan yang diatur SKB tiga menteri dan Perbup Pamekasan.
“Saat penyuluhan PTSL sudah disampaikan syarat dan biayanya sesuai aturan, selebihnya biaya 300 ribu itu hasil kesepakatan perangkat desa dan masyarakat di sana, disesuaikan dengan kebutuhan,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Sana Tengah, Sutrisno, belum memberikan penjelasan atas mencuatnya dugaan pungli PTSL di desanya.