TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Keberadaan tambang ilegal galian C yang beroperasi di kabupaten Pamekasan, Madura menuai kecaman dari sejumlah aktivis setempat.
Pasalnya, kerusakan lingkungan yang disebabkan tambang ilegal sudah semakin parah dan tak terbendung. Sedangkan pihak berwenang dari pemerintah dan aparat kepolisian terkesan apatis.
Ketua Barisan Masyarakat Merdeka (BMM) Pamekasan, Suja’i menyampaikan bahwa munculnya ratusan tambang ilegal galian C di Pamekasan seolah mengkonfirmasi ketidakseriusan pemerintah dalam menjaga dan memelihara lingkungan. Bahkan APH pun terkesan bungkam atas keberadaan tambang ilegal yang beroperasi sekarang.
“Padahal dampak yang diakibatkan oleh tambang-tambang ilegal bisa merusak alam hingga mengakibatkan longsor, banjir dan bahkan berulangkali sudah memakan korban jiwa. Akan tetapi semua terabaikan karena kerakusan sebagian orang,” kata Suja’i kepada media transatu, Sabtu 15 Maret 2025.
Selain itu, para pemilik tambang ilegal itu tidak peduli terhadap kerusakan lingkungan yang ditimbulkan, mereka hanya mementingkan keuntungan semata untuk memperkaya diri.
“Sekitar 300 titik tambang ilegal yang dibiarkan beroperasi oleh aparat penegak hukum dan pemerintah daerah, mungkin karena sebagian pemilik tambang ilegal itu adalah orang-orang yang dianggap tokoh masyarakat,” ungkapnya.
Dasar hukumnya sudah jelas, ada Undang-undang No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian UU Nomor 3 Tahun 2020, Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Polres Pamekasan melalui komando Kapolres bisa pilih mau menggunakan UU PPLH 2009 atau UU Minerba, asalkan mau serius untuk menindak tambang ilegal yang semakin gila dalam merusak alam,” tegasnya.
Terpisah, Kabag Administrasi Perekonomian Sekda Pamekasan, Bachtiar Effendi, menyampaikan bahwa pemerintah sudah berulangkali melakukan pembinaan kepada pengusaha tambang ilegal, bahkan tahun lalu pejabat ESDM dan DPMPTSP provinsi Jawa Timur sudah didatangkan untuk mempermudah para pengusaha dalam mengurus ijin OSSnya.
“Tahun lalu, kami sudah datangkan pejabat Dinas ESDM dan DPMPTSP Jawa Timur ke sini, untuk memfasilitasi pengurusan ijin bagi pengusaha tambang, ternyata tidak ada yang ngurus,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Aktivis BMM dan FAMAS akan melakukan aksi demonstrasi ke Polres Pamekasan terkait penegakan hukum tambang-tambang ilegal. Aksi tersebut akan dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Maret 2025.