Polres Pamekasan Ungkap 27 Kasus Dalam Operasi Pekat Semeru 2025

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Konferensi pers hasil operasi Pekat Semeru 2025 di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan, Rabu (12/3/2025).

Konferensi pers hasil operasi Pekat Semeru 2025 di Joglo Jokotarub Polres Pamekasan, Rabu (12/3/2025).

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Polres Pamekasan gelar konferensi pers hasil operasi Pekat Semeru di Joglo Jokotarub setempat, Rabu, 12 Maret 2025.

Dalam operasi Pekat kali ini Polres Pamekasan berhasil mengungkap 27 kasus dengan 31 tersangka, yaitu Handak ada 1 kasus dengan 1 tersangka, Prostitusi 2 kasus 2 tersangka, judi 2 kasus 3 tersangka, miras ilegal 14 kasus 15 tersangka dan Narkoba ada 8 kasus dengan 10 tersangka ; 7 pengedar dan 3 pengguna.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan menyampaikan bahwa dalam operasi pekat yang diselenggaran selama 12 hari dari tanggal 26 Februari sampai 9 maret, berhasil mengungkap beberapa kasus dalam cipta kondisi Sitkamtibmas.

” Alhamdulillah, dalam operasi Pekat tahun 2025 Polres pamekasan berhasil mengamankan beberapa kasus, hal ini dalam rangka cipta kondisi sitkamtibmas sebelum dan selama bulan Ramadhan serta menjelang Idul Fitri guna penanghulangan kejahatan,” tegasnya.

Sementara, Kasatres narkoba Polres Pamekasan, AKP Agus Sugianto, membeberkan beberapa inisial hasil ungkap penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Pamekasan, ia mengatakan selama operasi pekat berhasil mengamankan 10 tersangka baik pengedar dan pengguna Sabu dan Okerbaya.

Baca Juga :  Bermodus Badut Keliling, Pelaku Curanmor diamankan Polres Ngawi

” Hasil ungkap narkoba ada delapan kasus dan sepuluh tersangka. Tujuh orang pengedar dan 3 orang pengguna, barang bukti yang diamankan sebanyak 72,21 gram shabu dan 278 butir okerbaya. Inisial tersangka LDK, H, M, IH, MFA, DWT dan MT pengedar, sementara untuk pengguna BS, MA dan US,” ujarnya

Tidak hanya itu, Polres Pamekasan menetapkan 2 daftar pencarian orang (DPO) yang diduga menjadi bandar barang haram tersebut, diantaranya inisial J dan R.

Baca Juga :  Dinilai Ancam Kamtibmas, LBH NU dan Muhammadiyah Minta Polres Pamekasan Lakukan Penertiban

Atas perbuatannya, tersangka penyalahgunaan obat-obatan terlarang shabu dijerat dengan pasal 114 (1) JO 112 (1) UU RI No. 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup.

Untuk pasal yang disangkakan pada kasus Okerbaya pasal 345 Jo 138 (2) UURI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 14 tahun penjara.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemeriksaan Kasus Jual Beli Mobil Bodong, Harun Suyitno Sampaikan Kronologi dan Barang Bukti Keterlibatan Dewan ISY
Penembakan Tiga Polisi di Lampung Ditangkap Polisi Militer, Ternyata Adalah Oknum Anggota TNI
Saat Gerebek Sabung Ayam, Kapolsek dan 2 Anak Buahnya Ditembak di Lampung
Hasil Dugaan Pungli 2.800 Sertifikat PTSL Sana Tengah Ditaksir Seharga Innova Reborn
Ciptakan Keamanan Yang Kondusif, Polres Sumenep Komitmen Berantas Premanisme
Aktivis BMM Kecam Tambang Ilegal Perusak Lingkungan di Pamekasan
Tangkap Pengedar Bukan Bandar Narkoba, PMII Pamekasan Pertanyakan Kinerja Kepolisian
Polres Pamekasan Periksa Gudang MinyaKita di Tlanakan

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:37 WIB

Pemeriksaan Kasus Jual Beli Mobil Bodong, Harun Suyitno Sampaikan Kronologi dan Barang Bukti Keterlibatan Dewan ISY

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:41 WIB

Penembakan Tiga Polisi di Lampung Ditangkap Polisi Militer, Ternyata Adalah Oknum Anggota TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 15:55 WIB

Saat Gerebek Sabung Ayam, Kapolsek dan 2 Anak Buahnya Ditembak di Lampung

Senin, 17 Maret 2025 - 04:29 WIB

Hasil Dugaan Pungli 2.800 Sertifikat PTSL Sana Tengah Ditaksir Seharga Innova Reborn

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:57 WIB

Ciptakan Keamanan Yang Kondusif, Polres Sumenep Komitmen Berantas Premanisme

Berita Terbaru