TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Dua Kios Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Pamekasan, Kios Afra Jaya dan Barokah ditemukan menjual diatas harga eceran tertinggi (HET), keduanya terancam kena sanksi dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).
Diketahui, kios Afra jaya terletak di desa Pasanggar Pengantenan, sedangkan Kios Barokah berada di perbatasan Palengaan Daya dan Pasanggar.
berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024, menentukan HET pupuk Urea sebesar Rp 2.250 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram, lalu Pupuk NPK formula khusus Rp 3.300 per kilogram dan pupuk organik Rp 800 per kilogram.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabag Administrasi Perekonomian Setda Pamekasan, Bachtiar Effendi, mengaku menerima laporan dari kelompok tani penerima manfaat pupuk bersubsidi terkait penjualan diatas HET. Lalu, tanggal 13 Februari 2025, Tim KP3 termasuk Polres dan Kejaksaan langsung bergerak ke lokasi, sehingga ditemukan bukti Pupuk subsidi dijual diatas HET.
“Kemudian tanggal 19 Februari 2025, Disperindag Pamekasan langsung mengeluarkan surat teguran melalui Distributor Asa Perkasa dengan tembusan pupuk Indonesia untuk menindak dan membina Kios Afra Jaya yang menjual diatas HET,” katanya kepada media transatu.id, Rabu, 12 Maret 2025.
Selain itu, kios yang satunya, Kios Barokah yang diduga milik oknum ASN RSUD Slamet Martodirjo turut ketahuan KP3 telah melakukan penjualan di atas HET.
“Kami sudah menerima laporan terkait kios barokah dan Afra jaya yang menjual di atas HET, kayaknya ini milik orang yang sama,” ungkapnya.
Sanksi kepada kios-kios tersebut, apabila tidak diindahkan dan tetap maksa menjual diatas HET, maka kami bisa bersurat ke distributor dan pupuk Indonesia untuk melakukan pencabutan izin kios.
“Kami tetap pantau kios-kios pupuk bersubsidi ini, kalau tetap begitu, maka kami akan memberikan rekomendasi kepada distributor dengan tembusan pupuk Indonesia untuk bisa mencabut izinnya,” tegasnya.
Apabila alasannya adalah Medan yang jauh antara lokasi kios dan kelompok tani, maka bisa membuat kesepakatan terpisah terkait ongkos kirimnya.
“Intinya HET itu harga di tempat, jadi atas alasan apapun tidak bisa dibenarkan menjual di atas HET, makanya di nota penjualan pupuk bersubsidi tidak boleh diatas HET, kemudian ongkos kirimnya bisa dirembuk terpisah di luar harga pupuk,” tutupnya.