Jual Pupuk Bersubsidi Lebihi HET, Kios Barokah dan Afra Jaya Pasanggar Terancam Sanksi Hingga Pencabutan Izin

- Jurnalis

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jenis Pupuk bersubsidi untuk petani.

Jenis Pupuk bersubsidi untuk petani.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Dua Kios Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Pamekasan, Kios Afra Jaya dan Barokah ditemukan menjual diatas harga eceran tertinggi (HET), keduanya terancam kena sanksi dari Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KP3).

Diketahui, kios Afra jaya terletak di desa Pasanggar Pengantenan, sedangkan Kios Barokah berada di perbatasan Palengaan Daya dan Pasanggar.

berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian (Kementan) Nomor 249/KPTS/SR.320/M/04/2024, menentukan HET pupuk Urea sebesar Rp 2.250 per kilogram, NPK Rp 2.300 per kilogram, lalu Pupuk NPK formula khusus Rp 3.300 per kilogram dan pupuk organik Rp 800 per kilogram.

Kabag Administrasi Perekonomian Setda Pamekasan, Bachtiar Effendi, mengaku menerima laporan dari kelompok tani penerima manfaat pupuk bersubsidi terkait penjualan diatas HET. Lalu, tanggal 13 Februari 2025, Tim KP3 termasuk Polres dan Kejaksaan langsung bergerak ke lokasi, sehingga ditemukan bukti Pupuk subsidi dijual diatas HET.

“Kemudian tanggal 19 Februari 2025, Disperindag Pamekasan langsung mengeluarkan surat teguran melalui Distributor Asa Perkasa dengan tembusan pupuk Indonesia untuk menindak dan membina Kios Afra Jaya yang menjual diatas HET,” katanya kepada media transatu.id, Rabu, 12 Maret 2025.

Baca Juga :  Wujud Nyata "Bismillah Melayani" Maksimalkan Layanan Masyarakat di MPP Sumenep

Selain itu, kios yang satunya, Kios Barokah yang diduga milik oknum ASN RSUD Slamet Martodirjo turut ketahuan KP3 telah melakukan penjualan di atas HET.

“Kami sudah menerima laporan terkait kios barokah dan Afra jaya yang menjual di atas HET, kayaknya ini milik orang yang sama,” ungkapnya.

Sanksi kepada kios-kios tersebut, apabila tidak diindahkan dan tetap maksa menjual diatas HET, maka kami bisa bersurat ke distributor dan pupuk Indonesia untuk melakukan pencabutan izin kios.

“Kami tetap pantau kios-kios pupuk bersubsidi ini, kalau tetap begitu, maka kami akan memberikan rekomendasi kepada distributor dengan tembusan pupuk Indonesia untuk bisa mencabut izinnya,” tegasnya.

Baca Juga :  Ombudsman Jambi Ada Motif Tertentu Kabid SMP

Apabila alasannya adalah Medan yang jauh antara lokasi kios dan kelompok tani, maka bisa membuat kesepakatan terpisah terkait ongkos kirimnya.

“Intinya HET itu harga di tempat, jadi atas alasan apapun tidak bisa dibenarkan menjual di atas HET, makanya di nota penjualan pupuk bersubsidi tidak boleh diatas HET, kemudian ongkos kirimnya bisa dirembuk terpisah di luar harga pupuk,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Ramadan, SKK Migas dan PHE WMO Eratkan Sinergi dengan Bupati Bangkalan
Pengangkatan CASN Dimajukan, Peserta CPNS Pemprov Jawa Timur Harapkan BKD Kembali ke Timeline Awal
Sukses Berantas Peredaran Narkoba di Pamekasan, 29 Personel Polri Terima Penghargaan
Momentum Ramadhan, Seroja Group Bagikan Takjil kepada Masyarakat
Jaga Kebersihan Lingkungan, DLHK Kab. Tanggerang Terjunkan 9 Unit Truk Pengangkut Sampah
Menhut Raja Juli dan Menbud Fadli Zon, Didampingi H. Taufiq Jalan-Jalan ke Hutan Sosial Panen Sorgum
Ciptakan Keamanan Yang Kondusif, Polres Sumenep Komitmen Berantas Premanisme
BMR Gelar Pembagian 300 Paket Takjil Berbuka Puasa di Jalan Raya Serang – Balaraja

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:47 WIB

Safari Ramadan, SKK Migas dan PHE WMO Eratkan Sinergi dengan Bupati Bangkalan

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:30 WIB

Pengangkatan CASN Dimajukan, Peserta CPNS Pemprov Jawa Timur Harapkan BKD Kembali ke Timeline Awal

Senin, 17 Maret 2025 - 13:38 WIB

Momentum Ramadhan, Seroja Group Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:31 WIB

Jaga Kebersihan Lingkungan, DLHK Kab. Tanggerang Terjunkan 9 Unit Truk Pengangkut Sampah

Minggu, 16 Maret 2025 - 00:29 WIB

Menhut Raja Juli dan Menbud Fadli Zon, Didampingi H. Taufiq Jalan-Jalan ke Hutan Sosial Panen Sorgum

Berita Terbaru