TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan, Madura memperbolehkan Pemerintah Desa mematok biaya pembuatan serifikat Pendafaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melebihi harga yang sudah ditentukan pemerintah.
Padahal Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menerangkan bahwa untuk daerah Jawa dan Bali dikenakan biaya Rp 150 ribu.
Akan tetapi BPN Pamekasan, melalui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Puguh Haryono, menyampaikan bahwa pemerintah desa boleh memungut biaya melebihi ketentuan, asalkan sudah ada kesepakatan antara pemerintah desa dan masyarakat pemohon PTSL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang untuk daerah Jawa Bali itu 150 ribu, ketentuan dalam perbup Pamekasan juga sama, tapi apabila dirasa tidak cukup, bisa membuat kesepakatan antara panitia desa dengan masyarakat,” katanya, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungli PTSL di Desa Sana Tengah, Pasean, Rabu (5/3/2025).
Saat penyuluhan sudah dijelaskan bahwa kegiatan PTSL sebenarnya gratis khusus yang berkaitan dengan BPN seperti pengukuran, pendaftaran dan penerbitan sertifikat, karena sudah ditanggung negara. Sedangkan keperluan administrasi termasuk materai dan patok itu harus disiapkan sendiri, makanya dikenakan biaya 150 ribu.
“BPN tidak ikut campur urusan pembiayaan ini, semua berdasarkan kesepakatan panitia desa dan masyarakat. Setahu saya tahun 2023 dan 2024 rata-rata biayanya Rp 300 ribu,” pungkasnya.
Disisi lain, melansir dari website Pemkab Pasuruan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan bahwa biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi). Bila dirasakan kekurangan patok dikarenakan luas tanah yang memerlukan patok lebih dari 3, maka penambahan patok dipenuhi oleh pengusul berupa patok bukan berupa uang.
“Terhadap kondisi tanah pemohon PTSL, tidak semuanya sama. Ada yang konturnya tak rata, elevasi tinggi dan rendah. Maka dari itu, segala hal biaya tambahan yang diperlukan, maka itu menjadi beban pemohon,” ujarnya.
Ditegaskan Denny, untuk mencegah terjadinya pungli (pungutan liar) dalam setiap pengerjaan PTSL, harus ada kepanitiaan PTSL yang isinya dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Panitia tersebut bukan kepala desa sampai perangkat di bawahnya. Melainkan dari kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk dengan kesepakatan bersama.
“Kades dan perangkat tidak boleh cawa-cawe, tidak boleh. Murni pemohon PTSL, dan yang membuat rincian biaya ya dari Pokmas kepanitiaan, dan itu nanti disepakati antara kedua belah pihak,” pungkasnya.