Labrak SKB Tiga Menteri dan Perbup, BPN Pamekasan Perbolehkan Biaya PTSL Melebihi Rp 150 Ribu

- Jurnalis

Senin, 10 Maret 2025 - 13:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(Risalah.id) Kantor ATR/BPN Kabupaten Pamekasan.

(Risalah.id) Kantor ATR/BPN Kabupaten Pamekasan.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pamekasan, Madura memperbolehkan Pemerintah Desa mematok biaya pembuatan serifikat Pendafaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) melebihi harga yang sudah ditentukan pemerintah.

Padahal Batasan biaya yang boleh dipungut oleh Pemerintah Desa/Kelurahan termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri yaitu Menteri ATR/BPN, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) menerangkan bahwa untuk daerah Jawa dan Bali dikenakan biaya Rp 150 ribu.

Akan tetapi BPN Pamekasan, melalui Kasi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Puguh Haryono, menyampaikan bahwa pemerintah desa boleh memungut biaya melebihi ketentuan, asalkan sudah ada kesepakatan antara pemerintah desa dan masyarakat pemohon PTSL.

“Memang untuk daerah Jawa Bali itu 150 ribu, ketentuan dalam perbup Pamekasan juga sama, tapi apabila dirasa tidak cukup, bisa membuat kesepakatan antara panitia desa dengan masyarakat,” katanya, saat dikonfirmasi mengenai dugaan pungli PTSL di Desa Sana Tengah, Pasean, Rabu (5/3/2025).

Saat penyuluhan sudah dijelaskan bahwa kegiatan PTSL sebenarnya gratis khusus yang berkaitan dengan BPN seperti pengukuran, pendaftaran dan penerbitan sertifikat, karena sudah ditanggung negara. Sedangkan keperluan administrasi termasuk materai dan patok itu harus disiapkan sendiri, makanya dikenakan biaya 150 ribu.

“BPN tidak ikut campur urusan pembiayaan ini, semua berdasarkan kesepakatan panitia desa dan masyarakat. Setahu saya tahun 2023 dan 2024 rata-rata biayanya Rp 300 ribu,” pungkasnya.

Baca Juga :  KLB Partai Gerindra, YPKMI Usulkan Hasjim Djojohadikusumo Jadi Ketua Harian DPP Partai 

Disisi lain, melansir dari website Pemkab Pasuruan, Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan bahwa biaya setiap pemohon PTSL tidak boleh lebih dari Rp. 150.000,- yang diperuntukan untuk pengadaan 3 patok, 1 materai, dan biaya operasional ( penggandaan, angkutan, pemasangan patok dan transportasi). Bila dirasakan kekurangan patok dikarenakan luas tanah yang memerlukan patok lebih dari 3, maka penambahan patok dipenuhi oleh pengusul berupa patok bukan berupa uang.

“Terhadap kondisi tanah pemohon PTSL, tidak semuanya sama. Ada yang konturnya tak rata, elevasi tinggi dan rendah. Maka dari itu, segala hal biaya tambahan yang diperlukan, maka itu menjadi beban pemohon,” ujarnya.

Baca Juga :  RSUD dr H. Moh. Anwar Sumenep Tandatangani MoU Dengan Kejari

Ditegaskan Denny, untuk mencegah terjadinya pungli (pungutan liar) dalam setiap pengerjaan PTSL, harus ada kepanitiaan PTSL yang isinya dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat. Panitia tersebut bukan kepala desa sampai perangkat di bawahnya. Melainkan dari kelompok masyarakat (pokmas) yang dibentuk dengan kesepakatan bersama.

“Kades dan perangkat tidak boleh cawa-cawe, tidak boleh. Murni pemohon PTSL, dan yang membuat rincian biaya ya dari Pokmas kepanitiaan, dan itu nanti disepakati antara kedua belah pihak,” pungkasnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jaga Kebersihan Lingkungan, DLHK Kab. Tanggerang Terjunkan 9 Unit Truk Pengangkut Sampah
Safari Ramadhan, Kades : Pemerintah Juga Berbuka Puasa Bersama Masyarakat Tanjung Ilir
Anggota DPRD Sumenep, Fraksi PPP Harap Dinas PUTR Perhatikan Infrastuktur Jalan Di Sapudi
Soal Pengangkatan CASN dan PPK, Waketum KNPI Ingatkan Menpan-RB Jangan Kecewakan Rakyat
Jelang Lebaran, DKPP Pamekasan Pastikan Ketersediaan Dua Komoditas Pangan
Pasca di Tutup Jalan Kabupaten, Waka DPRD Minta Pemerintah Cepat Tanggap Jalan Rejosari Tabir Ilir
Rapat Perdana Dengan OPD Percepat Perubahan Menuju Merangin Baru, Bupati Syukur : Sebulan Kota Bangko Berubah Bersih dan Nyaman
Catatan Politik Senayan: Merawat Asa Good Governance Walau Dirusak Perilaku Koruptif

Berita Terkait

Minggu, 16 Maret 2025 - 09:02 WIB

Jaga Kebersihan Lingkungan, DLHK Kab. Tanggerang Terjunkan 9 Unit Truk Pengangkut Sampah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 08:02 WIB

Safari Ramadhan, Kades : Pemerintah Juga Berbuka Puasa Bersama Masyarakat Tanjung Ilir

Selasa, 11 Maret 2025 - 06:08 WIB

Anggota DPRD Sumenep, Fraksi PPP Harap Dinas PUTR Perhatikan Infrastuktur Jalan Di Sapudi

Senin, 10 Maret 2025 - 20:51 WIB

Soal Pengangkatan CASN dan PPK, Waketum KNPI Ingatkan Menpan-RB Jangan Kecewakan Rakyat

Senin, 10 Maret 2025 - 13:37 WIB

Labrak SKB Tiga Menteri dan Perbup, BPN Pamekasan Perbolehkan Biaya PTSL Melebihi Rp 150 Ribu

Berita Terbaru