Awal Tahun 2025, PA Sumenep Terima Pengajuan Cerai Sebanyak 669

- Jurnalis

Kamis, 6 Maret 2025 - 00:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id, SUMENEP – Pengadilan Agama (PA) Sumenep, Madura, Jawa Timur dari awal bulan Januari sampai akhir bulan Februari 2025 telah menerima 669 pengaduan perceraian.

“Awal bulan Maret 2025 ini pengaduan perceraian yang masuk ke meja kami sebanyak 669 pemohon,” kata ketua PA Sumenep Moh Jatim. S.Ag. S.HI. Rabu (05/03/2025).

Menurutnya, permohonan s banyak 669 tersebut merupakan permohonan dari awal tahun 2025. “Dalam satu bulan kami dapat dapat menyelesaikan 20 penyelesaian kasus perceraian.

Sementara itu, sepanjang tahun 2024, jumlah perkara perceraian yang ditangani mencapai 2.600 kasus.

Ketua PA menjelaskan bahwa, dalam penanganan perkara, pihaknya memberikan dua kali panggilan resmi kepada para pihak yang berperkara.

“Jika pemohon atau tergugat tidak hadir setelah pemanggilan tersebut, maka kemungkinan besar perkara akan diputus berdasarkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Polres Sumenep Berhasil Amankan Dua Orang Pelaku Curanmor

Saat inii, sambung ketua PA Moh. Jatim, yang melakukan perceraian di dominasi orang yang masih dalam keadaan produktif, atau usianya masih muda.

“Yang mengajukan perceraian atau gugat cerai kebanyakan masih berusia muda dan masih produktif,” ujarnya.

Terjadinya perceraian tersebut dikarenakan oleh faktor ketidakharmonisan rumah tangga, masalah ekonomi, serta perselisihan yang tidak kunjung menemukan jalan keluar diduga menjadi pemicu utama.

Baca Juga :  Cabup Ahmad Fauzi Dapat Dukungan Dari Emak Emak Kecamatan Sapeken

Maka dari itu, Pengadilan Agama Sumenep terus berupaya menyelesaikan setiap perkara dengan tetap mengedepankan mediasi sebagai langkah awal sebelum putusan perceraian dijatuhkan.

“Apabila mediasi tidak membuahkan hasil, maka proses hukum akan tetap berlanjut sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tutupnya.

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Ramadan, SKK Migas dan PHE WMO Eratkan Sinergi dengan Bupati Bangkalan
Pengangkatan CASN Dimajukan, Peserta CPNS Pemprov Jawa Timur Harapkan BKD Kembali ke Timeline Awal
Sukses Berantas Peredaran Narkoba di Pamekasan, 29 Personel Polri Terima Penghargaan
Momentum Ramadhan, Seroja Group Bagikan Takjil kepada Masyarakat
Jahat ! Ratusan Warga Satu Desa di Kabupaten Tangerang Terjerat Rentenir, TV, Motor, hingga Tanah Dirampas
Jaga Kebersihan Lingkungan, DLHK Kab. Tanggerang Terjunkan 9 Unit Truk Pengangkut Sampah
Menhut Raja Juli dan Menbud Fadli Zon, Didampingi H. Taufiq Jalan-Jalan ke Hutan Sosial Panen Sorgum
Ciptakan Keamanan Yang Kondusif, Polres Sumenep Komitmen Berantas Premanisme

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:47 WIB

Safari Ramadan, SKK Migas dan PHE WMO Eratkan Sinergi dengan Bupati Bangkalan

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:30 WIB

Pengangkatan CASN Dimajukan, Peserta CPNS Pemprov Jawa Timur Harapkan BKD Kembali ke Timeline Awal

Senin, 17 Maret 2025 - 13:38 WIB

Momentum Ramadhan, Seroja Group Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Senin, 17 Maret 2025 - 13:07 WIB

Jahat ! Ratusan Warga Satu Desa di Kabupaten Tangerang Terjerat Rentenir, TV, Motor, hingga Tanah Dirampas

Minggu, 16 Maret 2025 - 10:31 WIB

Jaga Kebersihan Lingkungan, DLHK Kab. Tanggerang Terjunkan 9 Unit Truk Pengangkut Sampah

Berita Terbaru