Wamendagri Pesan, Kepala Daerah Bisa Diberhentikan Apa Bila Melakukan Berapa Hal

- Jurnalis

Jumat, 28 Februari 2025 - 21:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat memberikan pengarahan kepada Kepala Daerah

Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya saat memberikan pengarahan kepada Kepala Daerah

Magelang, Transatu.id – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan, kepala daerah bisa diberhentikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, meski dipilih oleh rakyat.

“Pak Menteri (Mendagri Tito Karnavian) sampaikan, kepala daerah itu walau dipilih oleh rakyat, tetapi bisa diberhentikan berdasarkan undang-undang. Jadi, bukan berarti dipilih langsung tidak bisa berhenti,” kata Bima Arya kepada wartawan di kompleks Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025).

Bima Arya menjelaskan, beberapa alasan yang dapat menyebabkan kepala daerah diberhentikan, antara lain tidak melaksanakan program prioritas nasional, bepergian ke luar negeri tanpa izin, atau melakukan perbuatan tercela.

“Kepala daerah bisa diberhentikan karena tidak melaksanakan program prioritas nasional, tidak izin ketika keluar negeri, atau melakukan perbuatan tercela,” ucapnya.

Bima Arya mengingatkan agar para kepala daerah berhati-hati dalam menjalankan amanah mereka. Pasalnya, ada konsekuensi hukum yang akan diterima jika terbukti melanggar ketentuan yang ada.

“Jangan sampai ketentuan ini digunakan untuk hal-hal yang tidak semestinya. Kepala daerah harus menjaga amanah ini dengan sebaik-baiknya hingga akhir masa jabatan,” tutup Bima Arya yang menyebut kepala daerah terpilih bisa diberhentikan.(*)

Baca Juga :  Hari Ini Kamis, kualitas udara Jakarta duduki nomor tiga terburuk di dunia
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengangkatan CASN Dimajukan, Peserta CPNS Pemprov Jawa Timur Harapkan BKD Kembali ke Timeline Awal
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
DPR Hapus Tugas TNI Bantu Atasi Narkoba dari Revisi UU TNI
Soal Calon PJ Kades Pulau Baru, Camat Batam : Bukan Pihak Kecamatan Tarik Ulur, Tapi Dari Desa Setempat Tarik Ulur
Praktisi Hukum Minta Kapolri Bentuk Tim Khusus Untuk Ungkap Tewasnya Tiga Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam
Anak Istri Tidak Tau Keberadaan, Bripka Faisal Alkap Polisi RS Bhayangkara Pertanyaan Bingkisan Dari Mantan Kapolda Jambi
Saiful Chaniago Harap Kolaborasi Optimal Kejagung Polri Tuntaskan Korupsi 
Bamsoet: KADIN Indonesia Siap Bangun 1.000 Satuan Pelayanan Pangan dan Gizi (SPPG)

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:30 WIB

Pengangkatan CASN Dimajukan, Peserta CPNS Pemprov Jawa Timur Harapkan BKD Kembali ke Timeline Awal

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:30 WIB

Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris

Selasa, 18 Maret 2025 - 07:08 WIB

DPR Hapus Tugas TNI Bantu Atasi Narkoba dari Revisi UU TNI

Selasa, 18 Maret 2025 - 06:48 WIB

Soal Calon PJ Kades Pulau Baru, Camat Batam : Bukan Pihak Kecamatan Tarik Ulur, Tapi Dari Desa Setempat Tarik Ulur

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:17 WIB

Praktisi Hukum Minta Kapolri Bentuk Tim Khusus Untuk Ungkap Tewasnya Tiga Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Berita Terbaru