KPK Geledah Rumah Ketua PP JaptoSoelistyo

- Jurnalis

Rabu, 5 Februari 2025 - 05:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto ilustrasi ketua PP Pusat

Foto ilustrasi ketua PP Pusat

PtoJakarta, Transatu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika membenarkan penggeledahan itu. Dia berkata rumah Japto yang digeledah berlokasi di Jl Benda Ujung, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan.

Dia juga membenarkan penggeledahan masih terkait dengan kasus dugaan gratifikasi mantan Bupati Kukar Rita dan penggeledahan di rumah mantan anggota DPR dari NasDem Ahmad Ali.

“Masih di perkara yang sama seperti saudara AA,” ujarnya.

Tim penyidik KPK sebelumnya menggeledah rumah kediaman mantan Anggota DPR dari Fraksi NasDem Ahmad Ali pada Rabu.
Ditemukan dan disita dokumen, barang bukti elektronik, uang, tas, hingga jam tangan.

Lembaga antirasuah menduga Rita telah menerima gratifikasi berkaitan dengan pertambangan batu bara, jumlahnya sekitar US$3,3 hingga US$5 per metrik ton batu bara.
Rita diduga juga telah menyamarkan penerimaan gratifikasi tersebut sehingga KPK menerapkan Pasal TPPU.

Sejumlah aset yang disinyalir bersumber dari hasil korupsi masih terus didalami. Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan memeriksa saksi-saksi. Pada Kamis, 27 Juni 2024, KPK telah memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur yang bernama Said Amin.
Tim penyidik mendalami perihal sumber dana pembelian ratusan mobil yang telah disita sebelumnya.

KPK juga telah memeriksa dan menggeledah rumah kediaman Direktur Utama PT Sentosa Laju Energy, Tan Paulin alias Paulin Tan, di Surabaya, Jawa Timur.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.
Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Mereka disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Rita kini mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu untuk menjalani vonis pidana 10 tahun penjara. Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.
Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. (*)

Baca Juga :  Wabup Pamekasan bersama Warga Artodung Petik Melon Sultan 
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pengangkatan CASN Dimajukan, Peserta CPNS Pemprov Jawa Timur Harapkan BKD Kembali ke Timeline Awal
Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris
DPR Hapus Tugas TNI Bantu Atasi Narkoba dari Revisi UU TNI
Soal Calon PJ Kades Pulau Baru, Camat Batam : Bukan Pihak Kecamatan Tarik Ulur, Tapi Dari Desa Setempat Tarik Ulur
Praktisi Hukum Minta Kapolri Bentuk Tim Khusus Untuk Ungkap Tewasnya Tiga Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam
Anak Istri Tidak Tau Keberadaan, Bripka Faisal Alkap Polisi RS Bhayangkara Pertanyaan Bingkisan Dari Mantan Kapolda Jambi
Saiful Chaniago Harap Kolaborasi Optimal Kejagung Polri Tuntaskan Korupsi 
Bamsoet: KADIN Indonesia Siap Bangun 1.000 Satuan Pelayanan Pangan dan Gizi (SPPG)

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:30 WIB

Pengangkatan CASN Dimajukan, Peserta CPNS Pemprov Jawa Timur Harapkan BKD Kembali ke Timeline Awal

Selasa, 18 Maret 2025 - 08:30 WIB

Bamsoet Dorong Peningkatan Penggunaan Teknologi Digital dalam Praktik Notaris

Selasa, 18 Maret 2025 - 07:08 WIB

DPR Hapus Tugas TNI Bantu Atasi Narkoba dari Revisi UU TNI

Selasa, 18 Maret 2025 - 06:48 WIB

Soal Calon PJ Kades Pulau Baru, Camat Batam : Bukan Pihak Kecamatan Tarik Ulur, Tapi Dari Desa Setempat Tarik Ulur

Selasa, 18 Maret 2025 - 05:17 WIB

Praktisi Hukum Minta Kapolri Bentuk Tim Khusus Untuk Ungkap Tewasnya Tiga Polisi Saat Gerebek Judi Sabung Ayam

Berita Terbaru