TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Diduga terjadi pemotongan bantuan langsung tunai (BLT) untuk buruh Pabrik di Perusahaan rokok SS Jaya Raya, Larangan Dalam, Larangan, Pamekasan.
Bantuan tersebut bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) yang diperuntukkan bagi buruh tani dan buruh pabrik yang akan diterima selama dua bulan, dengan nominal Rp. 300.000 perbulan, jadi akumulasi Rp. 600.000. kecuali tahun 2022 nominal bantuan Rp. 900.000 dari akumulasi selama tiga bulan.
sedangkan, Perusahan rokok SS Jaya Raya terletak di Desa Larangan Dalam, kecamatan Larangan, Pamekasan dan terdaftar mempunyai 290 karyawan yang menerima BLT, saat ini hanya tersisa segilintir karyawan yang masih aktif bekerja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Forum Kota (Forkot) Pamekasan, Samsul Arifin, sudah melakukan klarifikasi kepada Dinas sosial dengan tembusan PR SS Jaya Raya, akan tetapi pihak gudang tidak menghadiri forum audiensi, kamis (23/12/2024).
Kedatangannya untuk meminta penjelasan terkait pengakuan buruh pabrik yang merasa dipotong uang bantuannya.
Menurutnya, sejak tahun 2022 sudah terjadi praktik dugaan pemotongan BLT, tapi tahun 2024 memang yang sangat parah.
“Tahun 2022 dan 2023 bantuan diduga terpotong 100 ribu per orang, sedangkan tahun 2024 bervariatif, bagi karyawan aktif terpotong 100 ribu, kemudian yang masih terdaftar sebagai penerima BLT tapi sudah berhenti bekerja, ada yang dipotong 300 ribu, 450 ribu, bahkan ada yang terpotong 525 ribu dari uang bantuan 600 ribu itu,” ungkap aktivis PMII Jawa Timur kepada awak media, Kamis 30 Januari 2025.
Seiring berjalannya waktu, kasus dugaan pemotongan yang sangat fantastis tersebut mulai gaduh di bawah, sehingga pihak gudang mengembalikan uang bantuan tahun 2024 milik buruh yang sudah tidak bekerja di gudang.
“Tapi pemotongan 100 ribu tahun 2022 dan 2023 tidak dikembalikan,” ujarnya.
Atas alasan apapun, tindakan pemotongan tidak bisa dibenarkan oleh hukum, sebab uang bantuan tersebut sepenuhnya menjadi hak para buruh yang notabene belum sejahtera secara ekonomi.
“Kami sudah konsultasi dengan Polres Pamekasan bagian Tipidkor mengenai kasus ini, sebab hal ini perlu diuji secara hukum untuk memperjuangkan hak para buruh secara utuh,” tutupnya.