Terima Aduan Masyarakat Yang Sudah Resah, Polsek Sungai Manau Tindak Pelaku PETI

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 12:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Humas Polres Merangin

Foto Humas Polres Merangin

Transatu.id MERANGIN — Terima Aduan Masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI), Polsek Sungai Manau langsung tanggapi banyak aplikasi melalui dumah Polda Jambi.

Penindakan lubang jarum itu Rabu (29/01/25). Berpusat di Desa Sungai Manau, Kecamatan Sungai Manau, Kabupaten Merangin.

“di TKP, kami menemukan sejumlah alat-alat penambangan, serta bekas aktivitas penambangan yang masih terlihat jelas. Namun, para pelaku diduga telah meninggalkan lokasi sebelum kedatangan kami,” jelas Iptu M. Yusuf, S.H

Kapolsek Sungai Manau, Iptu M. Yusuf, S.H, bersama Kanit Reskrim Polsek Sungai Manau dan personel Polsek Sungai Manau. Kegiatan ini juga melibatkan anggota Koramil Sungai Manau yang dipimpin oleh Serma Samsuk.

Berdasarkan laporan dari aplikasi Dumas Polda Jambi, tim gabungan Polri dan TNI segera bergerak menuju lokasi yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI Lubang Jarum.

Setibanya di lokasi, tim melakukan penyisiran menyeluruh. Meskipun tidak menemukan pelaku di tempat kejadian perkara (TKP), tim menemukan bukti-bukti kuat bahwa aktivitas PETI Lubang Jarum memang telah terjadi di lokasi tersebut.

Untuk mengamankan lokasi dan mencegah aktivitas PETI kembali dilakukan, tim gabungan memasang police line di sekitar TKP. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan lokasi tersebut tidak lagi digunakan untuk kegiatan ilegal.

“Kami akan terus memantau dan mengambil tindakan tegas terhadap kegiatan PETI di wilayah hukum Polsek Sungai Manau. Masyarakat diharapkan dapat berpartisipasi aktif dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui saluran yang telah disediakan,”katanya.

Kegiatan ini melanggar Pasal 158 Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.(Suhep/Saipan)

Baca Juga :  RSUD Smart Pamekasan Tak Pasang CCTV, Maling Leluasa Gondol Barang Keluarga Pasien
Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemeriksaan Kasus Jual Beli Mobil Bodong, Harun Suyitno Sampaikan Kronologi dan Barang Bukti Keterlibatan Dewan ISY
Penembakan Tiga Polisi di Lampung Ditangkap Polisi Militer, Ternyata Adalah Oknum Anggota TNI
Saat Gerebek Sabung Ayam, Kapolsek dan 2 Anak Buahnya Ditembak di Lampung
Hasil Dugaan Pungli 2.800 Sertifikat PTSL Sana Tengah Ditaksir Seharga Innova Reborn
Ciptakan Keamanan Yang Kondusif, Polres Sumenep Komitmen Berantas Premanisme
Aktivis BMM Kecam Tambang Ilegal Perusak Lingkungan di Pamekasan
Tangkap Pengedar Bukan Bandar Narkoba, PMII Pamekasan Pertanyakan Kinerja Kepolisian
Polres Pamekasan Periksa Gudang MinyaKita di Tlanakan

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:37 WIB

Pemeriksaan Kasus Jual Beli Mobil Bodong, Harun Suyitno Sampaikan Kronologi dan Barang Bukti Keterlibatan Dewan ISY

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:41 WIB

Penembakan Tiga Polisi di Lampung Ditangkap Polisi Militer, Ternyata Adalah Oknum Anggota TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 15:55 WIB

Saat Gerebek Sabung Ayam, Kapolsek dan 2 Anak Buahnya Ditembak di Lampung

Senin, 17 Maret 2025 - 04:29 WIB

Hasil Dugaan Pungli 2.800 Sertifikat PTSL Sana Tengah Ditaksir Seharga Innova Reborn

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:57 WIB

Ciptakan Keamanan Yang Kondusif, Polres Sumenep Komitmen Berantas Premanisme

Berita Terbaru