Bermodus Badut Keliling, Pelaku Curanmor diamankan Polres Ngawi

- Jurnalis

Rabu, 29 Januari 2025 - 02:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id,Ngawi – Polres Ngawi Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pencurian kendaraan sepeda motor dengan modus operandi unik, yaitu menyaru sebagai badut keliling.

Pelaku berinisial S bin PS (alm), berusia 49 tahun, alamat Kec. Krandegan Kab. Grobogan, Jawa Tengah, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di Desa Sukowiyono, Kecamatan Padas, Kabupaten Ngawi

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 9 Desember 2024, sekitar pukul 16.00 WIB. Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi AE 3407 JL yang diparkir di pinggir jalan area persawahan. Saat pemilik kendaraan mendengar suara motor dinyalakan, ia melihat pelaku membawa kabur motor tersebut. Pemilik dan warga sekitar segera mengejar pelaku hingga berhasil menangkapnya dan menyerahkannya ke Polsek Padas Polres Ngawi.

“Pelaku mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter Z dengan nomor polisi AE 3407 JL yang diparkir di pinggir jalan area persawahan. Aksinya ketahuan dan diamankan ke kantor polisi,” terang Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H., S.I.K., M.H.

Baca Juga :  bank bjb Raih Penghargaan BPD Peringkat I di Ajang BUMD Award 2023

Pelaku yang berprofesi sebagai badut keliling, setelah selesai bekerja, berganti pakaian dan melakukan aksinya dengan target sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci masih menancap, selanjutnya bila situasi sepi, pelaku langsung membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Pelaku pernah ditahan di Sragen, dan untuk wilayah Ngawi, aksinya dilakukan di Kecamatan Mantingan, Kedunggalar, Jogorogo, Pitu, dan Ngrambe,” lanjut Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi R.

Polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain tujuh unit sepeda motor dari berbagai merek dan warna, satu mesin motor Honda Supra dan helm serta dokumen kendaraan.

Baca Juga :  Ikuti Promo bjb PASTI, Diskon Premi Asuransi Hingga 100%

“Kami terapkan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun ditambah 1/3,” terang Kasat Reskrim Polres Ngawi AKP Joshua Peter Krisnawan, S.Tr.K., S.I.K., M.Sc. saat dikonfirmasi media pada Rabu (29/1/2025)

Polres Ngawi Polda Jatim mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak meninggalkan kunci kendaraan saat parkir guna menghindari kejadian serupa. (Hmsresngw)

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Safari Ramadan, SKK Migas dan PHE WMO Eratkan Sinergi dengan Bupati Bangkalan
Pengangkatan CASN Dimajukan, Peserta CPNS Pemprov Jawa Timur Harapkan BKD Kembali ke Timeline Awal
Pemeriksaan Kasus Jual Beli Mobil Bodong, Harun Suyitno Sampaikan Kronologi dan Barang Bukti Keterlibatan Dewan ISY
Penembakan Tiga Polisi di Lampung Ditangkap Polisi Militer, Ternyata Adalah Oknum Anggota TNI
Saat Gerebek Sabung Ayam, Kapolsek dan 2 Anak Buahnya Ditembak di Lampung
Momentum Ramadhan, Seroja Group Bagikan Takjil kepada Masyarakat
Jahat ! Ratusan Warga Satu Desa di Kabupaten Tangerang Terjerat Rentenir, TV, Motor, hingga Tanah Dirampas
Hasil Dugaan Pungli 2.800 Sertifikat PTSL Sana Tengah Ditaksir Seharga Innova Reborn

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:47 WIB

Safari Ramadan, SKK Migas dan PHE WMO Eratkan Sinergi dengan Bupati Bangkalan

Selasa, 18 Maret 2025 - 13:30 WIB

Pengangkatan CASN Dimajukan, Peserta CPNS Pemprov Jawa Timur Harapkan BKD Kembali ke Timeline Awal

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:37 WIB

Pemeriksaan Kasus Jual Beli Mobil Bodong, Harun Suyitno Sampaikan Kronologi dan Barang Bukti Keterlibatan Dewan ISY

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:41 WIB

Penembakan Tiga Polisi di Lampung Ditangkap Polisi Militer, Ternyata Adalah Oknum Anggota TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 15:55 WIB

Saat Gerebek Sabung Ayam, Kapolsek dan 2 Anak Buahnya Ditembak di Lampung

Berita Terbaru