Dua Pemuda Budak Sabu Diringkus Polres Sumenep

- Jurnalis

Senin, 27 Januari 2025 - 11:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Transatu.id, SUMENEP – Dua pemuda budak sabu diringkus oleh Satresnarkoba Polres Sumenep Polda Jatim pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib, di dalam rumah kos yang terletak di perum BTN Kolor, Jl. Dr. Cipto desa. Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten setempat.

Tersangka atas nama MA (37), laki laki, Wiraswasta, warga kecamatan Sapeken dan NR (27) Laki-laki, Pekerjaan : Tidak Bekerja, warga kecamatan kota Sumenep.

Berawal dari dari informasi yang di peroleh dari masyarakat bahwa di salah satu kamar kos di daerah perumahan BTN Kolor sering di jadikan pesta sabu.

Selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan melihat salah satu rumah kos yang penghuninya mencurigakan, langsung diadakan o nggerebekan dan penangkapan terhadap MA dan kawan kawan.

“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas ransel warna hitam yang berada di dalam lemari pakaian tersangka MA,_ kata kasi Humas polres Sumenep AKP Widiarti di rilis group Senin (27/01/2025).

Baca Juga :  Dandim 0827 Berikan Kado HUT Bhayangkara Ke 77 Kepada Polres Sumenep

Setelah ditunjukkan kepada tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui tersangka NR,

Selanjutnya tersangka MA dkk, berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Akibat Dompeng, Puluhan Sawah Warga Rusak dan Digenangi Air

“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Psl 114 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya

Diketahui bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka tersebut oleh petugas berupa narkoba jenis sabu seberat 3,37 gram

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemeriksaan Kasus Jual Beli Mobil Bodong, Harun Suyitno Sampaikan Kronologi dan Barang Bukti Keterlibatan Dewan ISY
Penembakan Tiga Polisi di Lampung Ditangkap Polisi Militer, Ternyata Adalah Oknum Anggota TNI
Saat Gerebek Sabung Ayam, Kapolsek dan 2 Anak Buahnya Ditembak di Lampung
Hasil Dugaan Pungli 2.800 Sertifikat PTSL Sana Tengah Ditaksir Seharga Innova Reborn
Ciptakan Keamanan Yang Kondusif, Polres Sumenep Komitmen Berantas Premanisme
Aktivis BMM Kecam Tambang Ilegal Perusak Lingkungan di Pamekasan
Tangkap Pengedar Bukan Bandar Narkoba, PMII Pamekasan Pertanyakan Kinerja Kepolisian
Polres Pamekasan Periksa Gudang MinyaKita di Tlanakan

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 11:37 WIB

Pemeriksaan Kasus Jual Beli Mobil Bodong, Harun Suyitno Sampaikan Kronologi dan Barang Bukti Keterlibatan Dewan ISY

Selasa, 18 Maret 2025 - 04:41 WIB

Penembakan Tiga Polisi di Lampung Ditangkap Polisi Militer, Ternyata Adalah Oknum Anggota TNI

Senin, 17 Maret 2025 - 15:55 WIB

Saat Gerebek Sabung Ayam, Kapolsek dan 2 Anak Buahnya Ditembak di Lampung

Senin, 17 Maret 2025 - 04:29 WIB

Hasil Dugaan Pungli 2.800 Sertifikat PTSL Sana Tengah Ditaksir Seharga Innova Reborn

Sabtu, 15 Maret 2025 - 21:57 WIB

Ciptakan Keamanan Yang Kondusif, Polres Sumenep Komitmen Berantas Premanisme

Berita Terbaru