Transatu.id, SUMENEP – Dua pemuda budak sabu diringkus oleh Satresnarkoba Polres Sumenep Polda Jatim pada hari Minggu, tanggal 26 Januari 2025, sekira Pukul 21.30 Wib, di dalam rumah kos yang terletak di perum BTN Kolor, Jl. Dr. Cipto desa. Kolor, Kecamatan Kota Sumenep, Kabupaten setempat.
Tersangka atas nama MA (37), laki laki, Wiraswasta, warga kecamatan Sapeken dan NR (27) Laki-laki, Pekerjaan : Tidak Bekerja, warga kecamatan kota Sumenep.
Berawal dari dari informasi yang di peroleh dari masyarakat bahwa di salah satu kamar kos di daerah perumahan BTN Kolor sering di jadikan pesta sabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penyelidikan dan melihat salah satu rumah kos yang penghuninya mencurigakan, langsung diadakan o nggerebekan dan penangkapan terhadap MA dan kawan kawan.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 3 (tiga) plastik klip yang berisi Narkotika jenis sabu yang di simpan di dalam tas ransel warna hitam yang berada di dalam lemari pakaian tersangka MA,_ kata kasi Humas polres Sumenep AKP Widiarti di rilis group Senin (27/01/2025).
Setelah ditunjukkan kepada tersangka mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang dibeli melalui tersangka NR,
Selanjutnya tersangka MA dkk, berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Psl 114 ayat 1 ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tuturnya
Diketahui bahwa barang bukti yang berhasil diamankan dari dua tersangka tersebut oleh petugas berupa narkoba jenis sabu seberat 3,37 gram