Transatu.id, MERANGIN — Pelaku pencurian UBBPG2 milik perusahaan Telkomsel di Kecamatan Tabir selatan dilakukan Warga Pemenang dan Palembang diminta dihukum Seadil Adilnya pengadilan negeri Bangko.
Pasalnya, tiga pelaku ini telah merugikan Telkomsel ratusan juta rupiah, hingga merugikan orang banyak pengunaan jaringan telekomunikasi se Jambi dan Indonesia.
Hal itu disampaikan Kordinator Jambi Wilayah Jambi Barat, Muhammad Danu Perwira saat dikonfirmasi di Kantor Pengadilan negeri Bangko, meminta kepada masyarakat untuk menjaga alat telekomunikasi.
“Mari kita jaga alat telekomunikasi untuk kenyamanan kita semua, ” ungkap Kordinator Jambi Barat Danu.
Ini adalah objek vital milik negara, dengan ada kejadian ini tidak terulang lagi. Bahkan ini berdampak mempengaruhi warga sipil dan masyarakat umum tidak digunakan lagi komunikasi.
“Harapan kedepan, tidak lagi menganggu jika kehilangan macam mana anak sekolah untuk belajar dan kita untuk komunikasi, “tutupnya.