FotoTransatu.id, MERANGIN — Beredar isu Kejari Merangin Bakal mempercepat proses temuan hasil dari Audit BPK RI tahun 2022 DPRD Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.
Proses itu terkait dengan penambahan tunjangan perumahan Anggota DPRD Merangin tahun 2017- 2022 ditemukan Kerugian negara lebih kurang sebesar 10M.
Kerugian Negara pada tunjangan perumahan Anggota DPRD Kabupaten Merangin 2017-2022 dikarenakan Perbup yang dikeluarkan semasa Bupati Al haris adanya penambahan anggaran perumahan tersebut tidak dirubah langsung OPD Merangin.
Perubahan itu muncul baru dirubah setelah muncul temuan BPK RI pada tahun 2022 pada bulan April.
Temuan BPK RI ini, berujung dengan diperiksanya Anggota DPRD Kabupaten Merangin 2017- 2022 oleh Kejari Merangin untuk menjadi saksi dan dimintai keterangan oleh Penyidik Pidsus Kejari Merangin.
Berkembang isu , bahwasanya kerugian tersebut harus dikembalikan ke Kas Negara paling lambat Senin 20 Januari 2025 .
“Hari ini, anggota Dewan yang menerima kelebihan tunjangan perumahan dikasih deadline oleh Kejari untuk mengembalikan kelebihan tunjangan tersebut, dari informasi yang saya dapat hari ini baru sepuluh orang yang sudah mentransfer ke rekening daerah” ungkap Nara sumber yang enggan disebutkan namanya.