Transatu.id, SUMENEP – DA, (41) warga Kecamatan Saronggi, kabupaten Sumenep, Madura diamankan oleh anggota Polsek Saronggi dikarenakan membawa narkoba jenis sabu, pada hari Jum’at 10 Januari 2025.
Penangkapan terhadap DA oleh anggota Polsek Saronggi atas informasi dari masyarakat bahwa di jalan raya Saronggi sering dilintasi oleh orang bertransaksi narkotika
Selanjutnya, anggota Pols k Saringgi melakukan penyelidikan, dan terpantau ada seseorang yang gerak-geriknya mencurigakan, mengendarai sepeda motor
“Saat tersangka diminta untuk dan mengeluarkan barang dalam saku celana, ternyata diketahui bahwa dirinya menguasai / memiliki 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis sabu,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, dalam rilis group. Sabtu (11/01/2025).
Setelah di interogasi tersangka DA mengaku mmembeli narkotika jenis sabu kepada seseorang yang tidak diketahui namanya di wilayah Kec. Ganding.
Selanjutnya DA beserta barang buktinya dibawa ke kantor Polsek Saronggi untuk pemeriksaan lebih lanjut,’ jelasnya
“Barang bukti yang diamankan berupa 1 (Satu) plastik klip ukuran kecil berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,59 gram, 1 (satu) bungkus rokok merk DJI SAM SOE warna hitam, dan Uang sebesar Rp. 10.000,” jelasnya.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widi.