Pelantikan kepala daerah diundur putusan MK

- Jurnalis

Jumat, 3 Januari 2025 - 02:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kemarin, pelantikan kepala daerah diundur hingga respons putusan MK
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi hakim anggota Aswanto (kiri) membacakan putusan sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak permohonan dari pemohon yakni dari Partai Keadilan Sejahtera terkait uji materiil UU Pemilu mengenai persoalan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. ANTARA

Kemarin, pelantikan kepala daerah diundur hingga respons putusan MK Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (kanan) didampingi hakim anggota Aswanto (kiri) membacakan putusan sidang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (29/9/2022). Majelis hakim konstitusi memutuskan menolak permohonan dari pemohon yakni dari Partai Keadilan Sejahtera terkait uji materiil UU Pemilu mengenai persoalan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20 persen. ANTARA

Transatu.id Jakarta — Berbagai peristiwa di ranah politik telah diwartakan Kantor Berita ANTARA pada Kamis (2/1), mulai dari pelantikan kepala daerah direncanakan diundur sampai dengan bulan Maret 2025, hingga respons DPR dan pemerintah terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ketentuan presidential threshold.

1. Komisi II DPR: Pelantikan kepala daerah diundur Maret agar serentak

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf mengatakan bahwa pengunduran waktu pelantikan pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah terpilih pada Pilkada 2024 dari Februari menjadi Maret 2025 agar pelaksanaannya serentak.

Dede Yusuf mengatakan bahwa seluruh sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pilkada oleh Mahkamah Konstitusi (MK) dijadwalkan tuntas pada bulan Maret 2025. Dengan demikian, pelantikan perlu digelar setelah semua tahapan selesai, termasuk proses PHPU itu.

Baca Juga :  Gapura & N.G.O Razia Produk Israel di Pamekasan

Sumber : antara

Follow WhatsApp Channel transatu.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gara – Gara Tidak Mau Rujuk, Mantan Suami Patahkan Jari Mantan Istri di Lembah Masurai
Tertibkan Balap Liar, Puluhan Unit Motor Diamankan Polres Pamekasan
Sambut HPN 2025, Perkasa Pamekasan Ajak Wartawan Bersinergi Membangun Desa
Eh.. Rupanya Firli Bahuri dan Pimpinan KPK Tolak Jadikan Hasto Tersangka
Viral… Hemat Anggaran Besar – Besaran, Gaji ke-13 dan Gaji ke-14 untuk PNS pada 2025 ditiadakan Karena Presiden Prabowo
Ketua DPRD Rivaldi Akan Kordinasi ke PU Provinsi Mengenai Status Jalan di Merangin
Ikuti Hemat Anggaran, Kemhan: Tidak Ada Seminar Lagi, Kami Pakai Zoom
KPK Geledah Rumah Ketua PP JaptoSoelistyo

Berita Terkait

Senin, 10 Februari 2025 - 05:23 WIB

Gara – Gara Tidak Mau Rujuk, Mantan Suami Patahkan Jari Mantan Istri di Lembah Masurai

Senin, 10 Februari 2025 - 04:55 WIB

Tertibkan Balap Liar, Puluhan Unit Motor Diamankan Polres Pamekasan

Minggu, 9 Februari 2025 - 13:53 WIB

Sambut HPN 2025, Perkasa Pamekasan Ajak Wartawan Bersinergi Membangun Desa

Jumat, 7 Februari 2025 - 03:30 WIB

Eh.. Rupanya Firli Bahuri dan Pimpinan KPK Tolak Jadikan Hasto Tersangka

Rabu, 5 Februari 2025 - 06:50 WIB

Ketua DPRD Rivaldi Akan Kordinasi ke PU Provinsi Mengenai Status Jalan di Merangin

Berita Terbaru

Puluhan motor balap liar diamankan di Mapolres Pamekasan.

Hukum dan Kriminal

Tertibkan Balap Liar, Puluhan Unit Motor Diamankan Polres Pamekasan

Senin, 10 Feb 2025 - 04:55 WIB

Pj Bupati Merangin senam bersama masyarakat Merangin

Advertorial

Pj Bupati dan Masyarakat Senam di Kawasan Jam Gento

Jumat, 7 Feb 2025 - 05:32 WIB