Transatu.id, SUMENEP – Polres Sumenep amankan KA (59) warga Kecamatan Pasongsongan, Kabupaten Sumenep karena telah melakukan pemaksaan atau hubungan seksual yang dapat mengakibatkan kerugian fisik, trauma emosional, dan psikologis terhadap korbannya.
KA diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak tirinya yang masih dibawah umur sejak anak tirinya duduk di bangku kelas 3 SD.
Polres melakukan penangkapan terhadap KA atas dasar LAPORAN POLISI NOMOR :
LP/B/299/XII/2024/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 03 Desember 2024.
Pelapor atas nama AY (42) kakak korban alamat Dsn. Lebak Barat Ds. Tlontoraja Kec. Pasean Kab. Pamekasan. Korban atas nama Bunga (nama samaran) umur 12 tahun
Menurut Wakapolres Sumenep Kompol Trie Sis Biantoro saat press release yang di gelar di ruang Mapolres Sumenep menyampaikan, kejadian pencabulan yang di lakukan oleh KA terhadap anak tirinya Bunga (nama samaran) pada tahun 2021 sekira pukul 10.00 wib di rumah NS Kecamatan Pasongsongan.
Motif pelaku dengan sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban dengan cara perbuatan seksual secara fisik yang ditunjukan terhadap tubuh, keinginan seksual dan/atau organ reproduksi terhadap korban dengan maksud untuk memuaskan nafsu biologis tersangka KA.
“KA memaksa Bunga untuk melakukan persetubuhan saat Ibunya kepasar,” ucap Wakapolres Biantoro. Selasa (10/12).
Wakapolres mengatakan, KA melakukan pencabulan terhadap Bunga mulai sejak Bunga berada di bangku sekolah kelas 3 SD, sampai sekarang ada di bangku MTS kelas 1.
“Pelaku melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap korban, tersangka memberikan uang sebanyak Rp. 10.000;, agar korban tidak melaporkan persetubuhan dan pencabulan yang dialami korban kepada ibunya yang bernama NS,” ucapnya.
Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 03 Desember 2024 sekira pukul 17.30 wib Unit Resmob melakukan penyelidikan terhadap tersangka tersebut dan mengetahui keberadaan tersangka berada dirumah kepala Desa Pasongsongan yang beralamat di Kecamatan Pasongsongan.
Saat di lakukan introgasi tersangka tidak mengakui perbuatannya bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap korban namun demikian penyidik sudah mempunyai 2 (dua) alat bukti sebagaimana dalam pasal 184 KUHP bahwa keterangan tersangka dikesampingkan.
Sehingga membawa tersangka dan barang bukti ke Kantor Polres Sumenep untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3,(2),(1) Pasal 82 Ayat (2),(1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak,” tegasnya.