Transatu.id, SUMENEP – Satresnarkoba Polres Sumenep berhasil amankan tersangka BEI yang ketahuan menyimpan narkoba jenis sabu seberat 15,76 Gram, pada hari Rabu tanggal 4 Desember 2024, sekira Pukul 16.30 Wib.
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso saat gelar Press Release yang di gelar pada hari Kamis 05 Desember 2024 di Mapolres Sumenep menyampaikan bahwa, tersangka berinisial BEI (46) merupakan warga Kecamatan Talango.
Disampaikan pula oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri bahwa penangkapan terhadap tersangka BEI, sebelumnya Satresnarkoba berhasil meringkus dua orang yang sedang pesta sabu.
“Dua orang tersebut berinisial ES (33) dan KA (23) merupakan warga Kecamatan Talango, dan berhasil di amankan saat pesta sabu di rumah MIS yang sama sama di Kecamatan Talango,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri
Anggota Satresnarkoba saat melakukan penangkapan terhadap tersangka ES dan KA dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1poket plastik klip berisi sabu dengan berat netto 0,27, dan setelah ditunjukkan, kedua tersangka mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya dari hasil membeli dari tersangka BEI.
“Kedua tersangka tersebut akan di jerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoatika,” papar Kapolres Henri.
Selanjutnya, Satresnarkoba Pokres Sumenep dengan di pimpin oleh Kasat narkoba AKP Anwar pada hari Rabu 04 Desember 2024 sekira pukul 16.30 wib, melakukan penangkapan terhadap tersangka BEI dan melakukan penggeledahan di rumahnya di Kecamatan Talango.
“Saat dilakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan di dalam rumah tersangka BEI, Anggota Satresnarkoba menemukan di dalam ruang kamar tidur terlapor BEI, barang bukti 6 paket plastik klip kecil berisi narkoba jenis sabu seberat 15,76 gram, dan BEI mengakui barang tersebut miliknya,” tegas Kapolres.
Selanjutnya ketiga tersangka dan barang buktinya di amankan di Mapolres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya tersangka BEI akan di jerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda 10 milyar ditambah 1/3,” pungkasnya