TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Komisi pemilihan umum (KPU) kabupaten Pamekasan melakukan rekapitulasi perolehan suara Pilkada tingkat kabupaten di gedung serba guna PKPRI, Jl Kemuning No 22 Pamekasan, Rabu 04 Desember 2024.
Hal itu berdasarkan Pasal 29 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.
Hadir dalam kegiatan tersebut Komisioner Bawaslu Pamekasan, Saksi masing-masing Paslon Cabup-Cawabup dan Cagub-Cawagub dan panitia pemilihan kecamatan (PPK) se Pamekasan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Pamekasan, Mahdi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kabupaten Pamekasan, kandidat dan seluruh partai politik serta penyelenggara Pemilukada 2024.
”Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada semua pihak, baik para kepada pemilih, kandidat, Parpol dan penyelenggara yang telah berjuang untuk mensukseskan pilkada ini sampai selesai, sesuai tugas pokok dan fungsinya,” sambutnya.
Selain itu, Mahdi menyampaikan bahwa segala proses tahapan Pemilukada tahun sudah sesuai dengan PKPU nomor 18 tahun 2024.
”Alhamdulillah, segala tahapan sudah kita laksanakan dan sesuai dengan regulasi, baik kampanye, sosialisasi, pencoblosan dan bahkan hari ini rekapitulasi sudah sesuai PKPU 18 tahun 2024,” tambah Mahdi.
Terakhir, ia berpesan bagaimana pemilukada ini berjalan secara kondusif dan aman.
”Untuk itu, kondusifitas mari kita jaga, kesuksesan ini adalah kesuksesan bersama, dan tetap kita kawal bersama mulai pra pelantikan sampai pasca pelantikan,“ tutupnya.