Transatu.id, SUMENEP – Dinilai belum menenuhi unsur untuk proses hukum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kembalikan (P19) berkas perkara dalam kasus dugaan ijazah palsu Kepala Desa Kangayan, atas nama Moh. Arsan.
Pengembalian berkas perkara (P19) oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep kepada penyidik Polres Sumenep karena dinilai ada beberapa unsur yang belum terpenuhi, berkas perkara dikembalikan pad Senin 25 November 2024 lalu
“Berkas dikembalikan oleh penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena ada beberapa bukti yang belum dilengkapi oleh penyidik Polres Sumenep, jadi kita maunya itu harus dilengkapi dahulu agar nanti perkara ini jelas secara hukum” kata Kasi Intel Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrara, Rabu (4/11/2024).
Hal itu ditegaskan Moch. Indra Subrata usai menggelar duskusi bersama aktivis Aliansi Masyarakat Peduli Kangayan (AMPK) di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumebep.
Menurut Indra, kecurigaan orang lain terhadap JPU Kejari Sumenep yang dinilai telah bermain dalam kasus perkara ijazah palsu ini adalah sama sekali tidak benar, sebab sejauh ini berkas perkara yang diminta tim penyidik Kejari kepada penyidik Polres Sumenep belum terpenuhi.
“Ya pada intinya kami (Kejaksaan, red) hanya meminta kepada penyidik Polres untuk melengkapi berkas perkaranya saja sebagaimana yang sudah disebut di dalam berkas itu sendiri” terangnya
Indra menjekaskan, jika memang saksi kunci dalam perkara ijazah palsu Kades Kangaya tersebut sudah meninggal, pihaknya kata Kasi Intel Sumenep nanti akan meminta saksi ahli Pendidikan dari Jawa Timur.
“Kan berkas perkara ini masih ada di Polres, maka kita tetap menunggu kelengkapannya saja. Persoalan nanti akan minta saksi ahli pendidikan dari Provinsi Jawa Timur untuk memastikan legalitas ijazah ini saya rasa itu kewenangan dari JPU, sebab persoalannya saksi kunci sudah meninggal,” imbuhnya
Sementara itu, Pongli, perwakilan dari Aliansi Masyarakat Peduli Kangayan mengatakan, berharap kasus ini segera mendapatkan kejekasan hukum, sehingga masyarakat di Pulau Kangayan tidak lagi terus bertanya-tanya.
“Pada intinya kami (masyarakat) hanya ingin Kades Kangayan Moh. Arsan ini segera dilakukan penahanan, sebab masyarakat tahu nya Arsan ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Sumenep. Jadi tahu nya masyarakat kalau sudah ditetapkan tersangka berarti harus ditahan,” ucap Pongli.
Pongli menyebutkan, kasus ini sudah di laporkan sejak tahun 2020 silam atau sudah 4 tahun lama, namun tersebar informasi bahwa pelapor telah atau sudah mencabut laporannya di Polres Sumenep.
“Jadi ada kabar laporan nya dicabut oleh pelapor, yang masyarakat juga tidak tahu kenapa dicabut, lalu selanjutnya kembali dikawal oleh masyarakat dan baru tahun 2024 kembali mencuat dan adanya penetapan tersangka terhadap Kades Kangayan Moh. Arsan” jelasnya
Ditanya setelah tidak ada atau meninggalnya saksi kunci sebagai pemilik PKBM Madilaut, Pongli masih tetap bergarap pihak penegak hukum masih bisa menelusuri orang-orang yang dinilai ada keterlibatan di dalamnya seperti halnya dugaan yang mengarah kepada salah satu oknum Anggota DPRD Sumenep.
“Kami masih tetap menunggu seperti apa kelanjutan perkara ini, kalaupun saksi kunci sudah meninggal, kan masih bisa ditelusuri siapa saja yang pernah terlibat di dalamnya termasuk anggota DPRD Sumenep, apakah dia (anggota DPRD) ini hanya menfasilitasi atau kah memang dia juga yang ikut mengaeahkan” tandasnya