TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Tolak Usulan Polri di Bawah Kemendagri-TNI, Ketua PMII Pamekasan: Ancaman Demokrasi dan Supremasi Hukum Indonesia

Ketua PC PMII kabupaten Pamekasan, Homaidi.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Usulan Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Deddy Sitorus untuk menempatkan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau bahkan Tentara Nasional Indonesia (TNI) terus menuai polemik.

Berbagai elemen masyarakat menyatakan penolakan terhadap ide tersebut, termasuk Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Pamekasan.

Ketua PC PMII Pamekasan, Homaidi, secara tegas menyebut usulan tersebut sebagai ancaman serius bagi demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia. Pihaknya menilai bahwa usulan tersebut tidak hanya mencederai semangat reformasi yang telah diperjuangkan bertahun-tahun, tetapi juga berpotensi mengembalikan Indonesia ke era otoritarianisme.

“Mengusulkan agar Polri berada di bawah Kemendagri atau TNI adalah bentuk kemunduran demokrasi. Reformasi telah menempatkan Polri sebagai lembaga independen untuk memastikan penegakan hukum berjalan tanpa intervensi politik. Jika independensi ini dirusak, maka penegakan hukum di Indonesia akan menghadapi tantangan besar,” ungkapnya kepada awak media, Minggu, 01 Desember 2024.

Baca Juga :  Kerap Terjadi Kasus Pencurian, Keluarga Pasien Was-was Kunjungi RSUD Smart Pamekasan

Homaidi menjelaskan bahwa Indonesia memiliki karakteristik sosial, politik, dan hukum yang sangat kompleks, berbeda dengan negara-negara lain yang mungkin menempatkan kepolisian di bawah kementerian tertentu.

“Indonesia bukanlah negara dengan sistem politik yang sederhana. Beragamnya kondisi masyarakat serta kepentingan politik di Tanah Air membuat posisi polri independen menjadi kebutuhan mendasar. Tanpa independensi, risiko penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakan hukum akan meningkat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa usulan tersebut dapat mengancam keberlanjutan demokrasi di Indonesia. Menurutnya, posisi Polri yang independen adalah salah satu pencapaian besar dari era reformasi yang harus dijaga.

“Polri yang independen tidak hanya menjadi penjaga supremasi hukum, tetapi juga menjadi penyeimbang dalam dinamika politik yang sering kali berdasar pada kepentingan. Usulan ini, jika diterapkan, akan mengikis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian,” jelas Homaidi.

Baca Juga :  Bentuk Kepedulian, Jelang HUT Bhayangkara Ke 77 Kapolres Pamekasan Anjangsana Ke Purna Polri yang Sakit Menahun

Lebih jauh, Homaidi menyoroti potensi bahaya di bidang penegakan hukum jika Polri berada di bawah Kemendagri atau TNI.

“Ketika Polri menjadi subordinat dari instansi lain, netralitas mereka dalam menyelesaikan kasus-kasus hukum akan sangat diragukan. Intervensi dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik atau militer hanya akan memperumit situasi,” ungkapnya.

Dalam konteks Pilkada 2024, Homaidi juga mempertanyakan motif di balik usulan ini. Ia menilai bahwa usulan tersebut tidak memberikan solusi atas tantangan netralitas yang kerap dihadapi Polri dalam pengawasan pemilu.

“Jika alasan utamanya adalah netralitas Polri dalam Pilkada, maka yang seharusnya dilakukan adalah memperkuat sistem internal pengawasan, bukan justru menempatkan Polri di bawah kementerian atau institusi lain yang justru memiliki potensi konflik kepentingan lebih besar,” tambahnya.

Baca Juga :  Kabupaten Penghasil Ikan Terbesar Se-Jatim, Kabupaten Sumenep Di Ganjar Dua Penghargaan

Sebagai penutup, Homaidi menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat, termasuk pemerintah, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil, untuk bersama-sama menjaga independensi Polri sebagai salah satu pilar utama demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

“Demokrasi yang kuat hanya bisa terwujud jika institusi-institusi penegak hukum, termasuk Polri, tidak berdiri di atas kepentingan politis. Penegakan hukum harus bebas dari intervensi, karena di situlah letak kunci keadilan dan terciptanya kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum,” pungkasnya.

Melalui pernyataan ini, PC PMII Pamekasan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal demokrasi di Indonesia agar tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip reformasi dan konstitusi.

“Kami berharap semua pihak memahami pentingnya menjaga independensi lembaga penegak hukum demi keberlanjutan kehidupan demokrasi yang sehat dan bermartabat,” tutup Homaidi.

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA