TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Gelar Pesta Sabu 5 Orang Warga Sumenep Diringkus Polisi

Transatu.id, SUMENEP – Ketahuan berpesta narkoba jenis sabu warga kabupaten Sumenep Diringkus oleh anggota Satresnarkoba Polres Sumenep. Kamis 14/11/2024).

Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti. SH melalui rilis group menyampaikan, penangkapan terhadap 5 orang yang sedangboesta narkoba tersebut di lakukan oleh anggota Satresnarkoba di dalam kamar di wilayah kecamatan Kalianget.

“Tersangka tersebut adalah UAS (41), RFN (25) AJ (38), RDA (37), BH (48), kelima Irang tersebut warga Kabupaten Sumenep, Madura,” ungkap Kasi Humas Polres Sumenep Widiarti. Sabtu (16/11).

Baca Juga :  4 Orang Pelaku Judi Togel Diringkus Satreskrim Polres Sumenep

Widiarti menegaskan bahwa, petugas saat melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penggeledahan di temukan barang bukti (BB) setelah ditunjukkan semua terlapor mengakui masing-masing telah menggunakan Narkotika jenis sabu tersebut.

Selanjutnya, ke lima tersangka beserta BB di amankan di di Mapolres Sumenep guna dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  RSUD Smart Pamekasan Tak Aman, Keluarga Pasien Kehilangan HP dan Uang Jutaan di Area Parkir Depan

“Ke lima tersangka akan dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (1) Subs. Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Diketahui barang bukti yang diamankan 1 (satu) poket plastik klip kecil berisi sabu dengan berat kotor ± 0,33 gram, Seperangkat alat hisap terdiri dari sebuah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat satu lubang tersambung sedotan warna putih dan satu lubang pada botol kaca tersambung pipet kaca yang didalamnya terdapat sisa sabu, 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan warna putih, 3 (tiga) buah korek api gas, dan 1 (satu) unit HP merk Samsung warna biru dengan nomor sim card (087875682268).

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA