Transatu id,- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sumenep Polda Jatim, berhasil meringkus dua orang pemilik Narkoba jenis sabu seberat 4,19 gran.
Berawal dari informasi yang berhasil di dapat oleh Satresnarkoba Pokres Sumenep, bahwa di wilayah Kabupaten Sumenep sering ada transaksi narkoba antar kecamatan.
Berbekal informasi tersebut Satresnarkoba melakukan penyelidikan secara intensif dan pada Kamis 07 November 2024 menerima informasi bahwa ada dua pemuda sedang membawa narkoba jenis sabu untuk bertransaksi
Sehingga, pada hari itu sekitar pukul 21.00 Wib, di pinggir jalan Desa Pakondang, Kecamatan Rubaru, Kabupaten setempat. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan, penyanggongan dan melakukan penangkapan terhadap dua orang yang ciri cirinya sama dengan yang di informasikan.
“Saat dilakukan penangkapan salah satu tersangka membuang barang bukti (BB) namun petugas berhasil menemukannya,” kata Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti SH. Sabtu (09/11) melalui rilis group.
Widiarti mengatakan bahwa dua orang tersebut berinisial MFS (20) merupakan warga Kecamatan Guluk Guluk dan inisial ZM (21) warga kecamatan Pakong Kabupaten Pamekasan.
“Barang bukti yang berhasil diamankan oleh Satresnarkoba Pokres Sumenep saat melakukan penangkapan dua orang pemilik Narkoba berupa 1 (satu) bungkus plastik Indomie goreng yang didalamnya berisi 2 paket sabu dengan berat kitir 4,19 gram,” papar Widiarti.
Dari hasil interogasi, ungkap Widiarti, kedua tersangka MFS dan ZM mendapatkan narkoba jenis sabu dengan membeli dari seseorang yang keberadaannya di wilayah Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Widiarti