TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Ketua takmir masjid Asy-Syuhada, M Sahibudin melaporkan oknum S beserta gerombolannya ke Mapolres Pamekasan, Rabu, 06 November 2024.
Berdasarkan Laporan Pengaduan Nomor: LPM/502/SATRESKRIM/XI/2024/SPKT POLRES PAMEKASAN, terlapor juru parkir inisial S beserta rekan-rekannya dilaporkan atas dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin.
Tepatnya pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2024 sekitar pukul 09:40 WIB, salah seorang juru parkir ditegur oleh takmir masjid, kemudian orang tersebut pergi, dan tiba-tiba datang berlima di ketuai S memasuki ruangan kantor takmir masjid Asy-Syuhada dengan arogan dan disertai ancaman kepada salah satu takmir inisial NZ, bahkan terlapor hampir memukul petugas takmir tersebut, tapi langsung dilerai oleh orang-orang yang berada di tempat tersebut.
Atas kejadian tersebut, Pelapor didampingi kuasa hukum, Ribut Baidi, Noor Fajari Roziq dan Muhammad Tohir, melaporkan terduga pelaku yang sudah masuk ruang kantor tanpa ijin dan melakukan ancaman serta intimidasi kepada takmir dengan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin.
“Bukti-bukti berupa video dan bukti lainnya yang berkaitan sudah diserahkan kepada penyidik,” kata salah satu kuasa hukum pelapor, Ribut Baidi.
Hal itu tertuang dalam Pasal 168 ayat (3) KUHP : “Masuk pekarangan umum yg disertai ancaman atau daya upaya yang dapat menakutkan. Ancaman pidananya 1 tahun 4 bulan”.
Selanjutnya, akan menyiapkan beberapa saksi termasuk saksi korban yang diintimidasi tersebut. Pihaknya akan melakukan koordinasi secara intensif dengan penyidik untuk pengawalan laporan yang sudah masuk.
“Tujuannya agar kejadian serupa tidak terulang lagi, dan takmir masjid tidak perlu khawatir, karena ini sudah masuk urusan kelembagaan masjid Asy-Syuhada bukan personal,”pungkasnya.