Transatu.id, SUMENEP – Sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) pencurian Motor, inisial TF warga kecamatan Lenteng Kabupaten setempat akhirnya di ringkus oleh anggota Reserse Mobil (Resmob) Polres Sumenep.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso saat menggelar Press Release yang di selenggarakan di halaman Mapolres Sumenep. Selasa (05/11).
Penangkapan terhadap TF atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/30/II/2024/Spkt Polres Sumenep/Polda Jawa Timur, tanggal 6 Februari 2024.dengan pelapor FAUZI , Laki-laki, Pekerjaaan Karyawan Swasta , alamat Dsn. Tambak, Rt 006/ Rw 007 Ds. Jambu Kec. Lenteng Kab. Sumenep.
Kapolres Sumenep Henri mengatakan kejadian pada hari Senin tanggal 22 Januari 2024, sekira pukul 05.00 Wib di rumah Pelapor Fauzi Dsn. Dsn. Tambak, Rt 006/ Rw 007 Ds. Jambu Kec. Lenteng Kab. Sumenep.
Diketahui Korban mempunyai 1 unit sepeda motor merk Suzuki SMASH warna biru hitam Nopol DA 4682 S Noka : MH1JFN110EK020665 Nosin : JFNE10014130 selanjutnya setelah pelapor menggunakan sepeda motornya pelapor memarkirnya diteras rumah dalam keadaan terkunci setir
“Pelapor beraktivitas di dalam rumah dan tidur sampai 00.05 Wib. Setelah terbangun mendapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada,” ungkap Kapolres Henri Noveri
Lalu, Anggota Resmob Polres Sumenep melakukan lidik terkait kasus tersebut dan mendapati TF sebagai pelaku pencurian tersebut, setelah dilakukan interogasi oleh penyidik TF melakukan pencurian bersama dengan FDP.
Selanjutnya Anggota Resmob Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap FDP pada Sabtu tanggal 2 November 2024, sekira pukul 20.00 Wib di dalam rumahnya di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep
“FDP berhasil di amankan dan dibawa ke Polres Sumenep, guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolres.
“Barang bukti yang diamankan berupa sepeda motor Suzuki SMASH warna biru hitam Nopol DA 4682 S Noka : MH1JFN110EK020665 Nosin : JFNE10014130 dan pasal yang diterapkan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana,” pungkasnya.