TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Berkali-kali Disanksi dan Ditutup Masyarakat Pamekasan, Tempat Karaoke Berani Buka Lagi

*Ilustrasi aksi tutup tempat karaoke.

TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Pengusaha karaoke di Pamekasan, Madura, masih berani membuka tempat karaoke. Padahal sudah dilakukan penertiban hingga penutupan paksa oleh masyarakat.

Penutupan tempat karaoke berulang kali dilakukan sejak tahun 2019 lalu, pertama penutupan tempat hiburan malam dilakukan oleh Bupati Pamekasan, bersama jajaran Forkopimda dan ormas pada 1 Januari 2019 lalu. Kedua kalinya pada Selasa 12 April 2022, hingga beberapa sanksi melalui sidang tipiring dan pidana sudah dilakukan oleh Satpol PP setempat.

Bahkan, masyarakat sampai mengepung tempat karaoke dan menemukan sejumlah minuman keras di kafe Moga Jaya, Kolpajung, Jumat (08/09/2023).

Baca Juga :  Anggaran Pembubaran Pantarlih Tidak Dicairkan di Pamekasan, Famas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Aliansi Non-Goverment Organization (NGO) dan tokoh masyarakat Pamekasan merasa geram atas beroperasinya tempat karaoke yang diduga menjadi sarang maksiat, sebab melanggar Perda No 2 tahun 2019 tentang hiburan malam atau karaoke. Selain itu, bisa merusak karakter generasi muda di bumi gerbang salam.

“Tempat karaoke Kingwan, ex Moga Jaya, Al Mahera dan Putri, bagaimanapun caranya harus ditutup permanen, baik dilakukan oleh Satpol PP atau melalui gerakan masyarakat lagi,” kata ketua Forkot, Samsul Arifin, kamis 31 Oktober 2024.

Baca Juga :  Rayakan Ulang Tahun ke-57, IAIN Madura Getarkan Bumi Gerbang Salam dengan Shalawat

Oleh sebab itu, kami mengajak seluruh tokoh dan masyarakat Pamekasan yang merasa terpanggil hatinya dan mempunyai tanggungjawab moral dan sosial untuk ikut terlibat menutup tempat karaoke yang melanggar aturan dan diduga menjadi tempat maksiat.

“Hari Jumat, kami bersama tokoh dan masyarakat Pamekasan akan melakukan gerakan massa menuju kantor pemangku kebijakan, kemudian bersama-sama melakukan penutupan permanen tempat-tempat karaoke tersebut,” tegasnya.

Terpisah, kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M. Yusuf Wibiseno mengaku sudah melakukan penertiban tempat karaoke sesuai regulasi yang ada.

Baca Juga :  189 Panwaslu Kelurahan Desa Resmi Dilantik, Bawaslu Pamekasan : Tetap Jaga Netralitas, Integritas dan Profesionalitas

“Semua tempat karaoke yang melanggar Perda sudah dilakukan penyegelan, sanksi tipiring hingga pidana,” terangnya.

Akan tetapi, meski dilakukan penyegelan berkali-berkali, pengusaha karaoke tetap berani membuka segel dan melakukan aktivitasnya lagi.

“Disegel, dibuka, disegel malah dibuka lagi, bahkan pengusaha karaokenya sudah dipidanakan. Intinya Satpol PP sudah melakukan penertiban sesuai aturan, persoalan efek jera dan beraninya pengusaha karaoke membuka kembali bukan termasuk wewenang Satpol PP,” pungkasnya.

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA