TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Satpol PP dan Damkar Pamekasan, Madura sudah tidak mau mengurus pengusaha tempat karaoke yang maksa beroperasi lagi. Pasalnya, tempat hiburan tersebut sudah berulangkali ditertibkan tapi tidak dihiraukannya.
Penutupan tempat kraoke sudah dilakukan berulangkali sejak tahun 2019 lalu, pertama penutupan tempat hiburan malam dilakukan oleh Bupati Pamekasan, bersama jajaran Forkopimda dan ormas pada 1 Januari 2019 lalu. Kedua kalinya pada Selasa 12 April 2022, hingga beberapa sanksi melalui sidang tipiring dan pidana sudah dilakukan oleh Satpol PP setempat.
Kepala Satpol PP dan Damkar Pamekasan, M Yusuf Wibiseno mengaku sudah melakukan tindakan-tindakan sesuai regulasi baik tindakan yutisi maupun non yutisi, apabila ditemukan pengusaha masih berani buka lagi tempat karaoke, Satpol PP tidak mau mengurusnya.
“Terkait efek jera ataupun masih beraninya pengusaha membuka kembali tempat karaoke, sudah bukan urusan Satpol PP,” katanya kepada media transatu.id. Sabtu, 26 Oktober 2024.
Lantaran penegak perda tersebut sudah berulangkali melakukan penertiban tempat karaoke, akan tetapi masih berani buka.
“Baik berupa tindakan penyegelan, sidang tipiring melalui pengadilan bahkan sampai mempidanakan tempat-tempat karaoke,” pungkasnya.
Perlu diketahui, sejumlah aktivis Forum Kota (Forkot) yang tergabung dalam aliansi NGO dan tokoh masyarakat Pamekasan akan melakukan aksi demonstrasi untuk kembali menutup paksa tempat hiburan karaoke.