TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Keberadaan tempat karaoke di Pamekasan, Madura, kembali meresahkan masyarakat. Pasalnya, tempat hiburan tersebut masih bebas beroperasi.
ketua Forum Kota (Forkot) Pamekasan, Samsul Arifin, sangat menyayangkan keberadaan tempat karaoke yang dibiarkan bebas beroperasi di kota gerbang salam, padahal tempat hiburan tersebut sudah jelas-jelas melanggar aturan.
“Kami fokus terhadap pelanggaran perda no 2 tahun 2019 pasal 6A ayat 3,dalam proses penindakan itu tanggung jawab Satpol PP selaku penegak perda, menurut hemat saya satpol pp mlempem menghadapi pengusaha karaoke. kalau urusan moral, kami berharap para tokoh masyarakat yang turun untuk melakukan penutupan kembali,” paparnya saat audiensi dalam rapat Perda, kamis, 24 Oktober 2024.
Menurutnya, Satpol PP sudah mengetahui keberadaan tempat karaoke yang beroperasi tapi terkesan tutup mata dan membiarkan buka tempat yang menjadi atensi masyarakat tersebut.
“Apabila selama tiga hari tidak melakukan penertiban tempat karaoke secara masif, maka kami akan melakukan aksi demonstrasi bersama masyarakat dan sidak ke lokasi karaoke,” tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP dan Damkar Pamekasan, M Yusuf Wibiseno, mengaku sudah melakukan tindakan sesuai regulasi baik tindakan yutisi maupun non yutisi.
“Terakhir tindakan penyegelan kembali tempat-tempat hiburan karaoke, Monggo hubungi Kabid Penegakan Perda agar lebih jelas,” tutupnya.