Transatu.id, SUMENEP – Upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat terus dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura , Jawa Timur, salah satunya melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep. Dadang Dedy Iskandar, SH, M.H., saat ditemui di ruang kerjanya okeh media Transatu.id menyampaikan, serapan anggaran dari DBHCHT sampai triwulan ke 3 kisaran 60 sampai 70 persen.
“Triwulan ke3 tahun 2024 serapan DBHCHT di sejumlah OPD penerima anggaran dikisaran 60 sampai 70 persen,” kata Kabag perekonomian SDA Dadang Dedy Iskandar. Rabu (23/10/2024).
Hal itu kata Kabag Perekonomian Dadang, menunjukkan bahwa sebagian besar kegiatan yang direncanakan sudah berjalan dengan baik, terutama di bidang Kesejahteraan Masyarakat, Kesehatan, dan Penegakan Hukum.
Di bidang kesehatan, Dinas Kesehatan dan RSUD dr. H. Moh. Anwar menjadi penerima alokasi DBHCHT. Dana tersebut digunakan untuk mendukung Universal Health Coverage (UHC) dan pengadaan obat-obatan.
“Kami berharap dengan adanya alokasi dana ini, layanan kesehatan bagi masyarakat, khususnya mereka yang tergantung pada BPJS, dapat terus ditingkatkan,” ungkap Dadang
Sedangkan di bidang kesejahteraan masyarakat, beberapa OPD seperti Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Dinas Sosial P3A, dan Dinas Ketenagakerjaan juga menerima alokasi DBHCHT.
“Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian mengalokasikan dana untuk meningkatkan kesejahteraan buruh tani dan petani tembakau melalui bantuan pupuk serta sarana prasarana pertanian, seperti roda tiga dan handtractor,” ujarnya
Selain itu, Dinas Sosial P3A akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada 3.150 buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau sebesar Rp 900.000 yang akan disalurkan dalam tiga bulan.
“Dinas Ketenagakerjaan memfokuskan penggunaan dana untuk memberikan pelatihan kepada pekerja sektor tembakau serta membayar premi BPJS Ketenagakerjaan,” jelasnya .
Selanjutnya, bidang penegakan hukum, Dinas Koperasi, UKM dan Disperindag, serta Satuan Polisi Pamong Praja juga menerima alokasi DBHCHT.
Sementara itu, Dinas Koperasi dan Perindustrian menggunakannya untuk menyelesaikan pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang diharapkan dapat mendukung industri tembakau di Sumenep.
“Satpol PP memanfaatkan dana tersebut untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal dan melakukan operasi penegakan hukum bersama Bea Cukai Pamekasan,” terangnya.
Diskominfo Sumenep lanjut Dadang, menerima alokasi untuk mempublikasikan kegiatan terkait penggunaan dana tersebut agar masyarakat memahami manfaatnya.
Walaupun Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam tidak menerima alokasi DBHCHT pada tahun 2024. pihaknya tetap menjalankan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan program di setiap OPD penerima DBHCHT.
“Kami tetap melakukan pengawasan agar penggunaan dana ini berjalan tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat,” imbuhnya.
“Melalui berbagai program yang telah dijalankan, Pemkab Sumenep berharap dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki layanan kesehatan, serta memperkuat penegakan hukum dan pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya,” pungkasnya.