TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Melalui Aplikasi Siroleg Satpol PP Sumenep Dan Bea Cukai Tekan Peredaran Rokok Ilegal

Transatu.id, Sumenep – Guna menekan peredaran rokok ilegal di kawasan Kabupaten Sumenep yang terletak di ujung timur kepulauan Madura ini, menerapkan aplikasi Sistem Pelaporan Rokok Ilegal (Siroleg) yang memudahkan pelaporan adanya peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Sumenep.

Sehingga, pada hari Rabu 8 Oktober 2024 kemarin, di Aula Kantor Satpol PP Sumenep.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumenep menggelar rapat koordinasi dan bimbingan teknis (Bintek) terkait aplikasi Siroleg.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Madura, Andy Saputra dan Moh. Hendra Asmara, tim pengumpulan informasi rokok ilegal tahun 2024, yang telah dibentuk berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Sumenep.

Baca Juga :  Dirgahayu kemerdekaan ke-78 RI Camat Tlanakan

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sumenep, Nurus Dahri, saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan, aplikasi Siroleg ini dapat membantu dan mempermudah pelaporan adanya peredaran rokok ilegal.

“Kegiatan yang telah kami lakukan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas personel Satpol PP dalam mengumpulkan informasi terkait barang kena cukai, khususnya rokok ilegal,” ungkap Nurus Dahri. Selasa (22/10/2024).

Terpisah, Kasatpol PP Sumenep, Wahyu Kurniawan Pribadi, menekankan pentingnya pengawasan terhadap barang kena cukai seperti rokok dan minuman beralkohol.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal berpotensi merugikan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat.

Baca Juga :  HUT Humas Polri Ke-73, Polres Sumenep Gelar Donor Darah

Maka, untuk mengendalikan peredaran rokok ilegal melalui cukai. “Jika konsumennya tidak di atur bisa berakibat terhadap kesehatan masyarakat,” kata Kasatpol PP Wahyu.

“Satpol PP memiliki tugas untuk melakukan pengawasan dengan turun langsung ke masyarakat,” ucapnya

Kasatpol PP Wahyu menegaskan, pemberantasan rokok ilegal telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Satpol PP diberi kewenangan untuk mengumpulkan informasi dan melaporkannya melalui Aplikasi Siroleg, sementara Bea Cukai memiliki otoritas penuh dalam penindakan.

Wahyu menekankan pentingnya peran Satpol PP dalam memberantas rokok ilegal demi mencegah kerugian bagi negara dan meningkatkan kontribusi cukai untuk pembangunan.

Baca Juga :  Pemuda Saronggi Sumenep Deklarasi Dukung Pasangan FAHAM Di Pilkada 2024

“Dengan adanya Bintek ini, personel Satpol PP bisa lebih efektif dalam mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sumenep,” harapnya

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Kabupaten Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” terangnya

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA