TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Laporan Tim Suka Untuk Herman Efendi Ketua Pemenangan Menawan di Tolak Bawaslu

Oplus_131072
Poto ilustrasi Bawaslu, Laporan Tim Suka Ditolak Bawaslu

Transatu.id, MERANGIN — Pasca Orasi Politik Herman Efendi Ketua Tim Pemenangan Nalim Nilwan di B3 Desa Meranti Renah Pamenang, dilaporkan Tim Suka bersama pengacara Suka akhirnya dihentikan Bawaslu Merangin.

Seperti yang di laporkan oleh Debby, Tim Syukur-Khafid (SUKA), sudah tiga kali membuat laporan ke pihak Bawaslu.

1.02/LP/PB/Kab/ 05.06/X/2024

Tidak ditindaklanjuti, Laporan tidak memenuhi syarat formal karena penyampaian laporan melebihi batas waktu yang telah ditentukan Undang- Undang, tertanggal 13 Oktober 2024.

Baca Juga :  Kabupaten Sumenep Berhasil Ekspor Bawang Goreng ke Belanda

2. 03/LP/PB/Kab/05.06/X/2024 tanggal 11 Oktober 2024 setelah dilakukan kajian oleh Bawaslu Kabupaten Merangin dengan ini disampaikan bahwa laporan saudara tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan dan/atau tidak mengandung dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, tertanggal 16 Oktober 2024.

3. 01/Reg/LP/PB/ Kab/05.06/X/2 024

Proses Penanganan Pelanggaran di hentikan, Tidak terbukti sebagai pelanggaran Pemilihan, tertanggal 19 Oktober 2024.

Seperti itu lah surat yang di keluarkan oleh Bawaslu Kabupaten Merangin, dari tiga laporan yang di ajukan oleh Debby yang tertuju untuk Menawan, dalam kontek Pilkada Kabupaten Merangin  2024.

Baca Juga :  Pelantikan PMII di Merangin Ricuh, Kader PMII Merontak

Hal itu di jelaskan oleh Dede Riskadinata SH, selaku Kuasa Hukum Menawan, dan juga Kuasa Hukum pribadi Herman Efendi, yang di jumpai oleh Media ini, Minggu (20/10/24).

Dede, mengucapakan terimakasih kepada pihak Bawaslu Kabupaten Merangin, Gakkumdu dan semua yang terkait dalam hal tersebut, karena Bawaslu dan Gakkumdu tegak lurus dalam kajian yang di putuskan.

“Saya selaku Kuasa Hukum Menawan dan juga Kuasa Hukum pribadi Herman Efendi mengucapkan terimakasih kepada Bawaslu dan juga Gakkum yang telah mengeluarkan ‘Kajian’ dalam persoalan laporan seperti yang di tuduhkan oleh pelapor terhadap Herman Efendi, dan juga yang lain nya,” ujar Dede Riskadinata.

Baca Juga :  Peringati HKN 2023, Bupati Sumenep Ajak Insan Kesehatan Tingkatkan Pelayanan

Terpisah Himun Zuhri selaku ketua Bawaslu Kabupaten Merangin yang dihubungi oleh Media ini melalui Handphone milik pribadinya Minggu (20/10/24), menjelaskan jika dari tiga laporan yang di laporkan oleh Debby semua nya belum memenuhi unsur.

“Wasalam…dihentikan karena tidak terpenuhi unsur-unsur tindak pidana pemilihan,” ujar Himun Via WahsAAap.

Editor: Kholil King
TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA