Transatu.id, SUMENEP – Warga Kecamatan Manding tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) hingga meninggal dunia.
Pelaku berinisial E (51) merupakan warga Kecamatan Manding, korban inisial SW (46) dan kejadian perkara di belakang salah satu musholla di wilayah kecamatan Manding
“Waktu kejadian, hari Rabu tanggal 9 Oktober 2024 sekira pukul 12.30 wib,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.I.K saat menggelar Press Release. Kamis (10/10) di Mapolres Sumenep.
Tersangka E melakukan penganiayaan terhadap SW dengan menggunakan clurit sehingga korban SW mengalami luka di perut sehingga ususnya keluar, luka di punggung, luka robek di paha dan jari tangnputus.
“Korban SW sempat ke RSUD dr Moh Anwar Sumenep, namun nyawanya tidak tertolong,” ungkap Kapolres Henri.
Motif pembunuhan dilakukan oleh tersangka E dikarenakan istrinya (Korban) SW bersikukuh untuk pulang ke rumah orang tuanya. “Korban SW sudah tidak betah hidup berumah tangga dengan tersangka Eeee,” ujarnya.
“Barang bukti yang berhasil diamankan, oleh petugas berupa baju daster berwarna hijau, sepotong celana pendek warna putih mutif bunga, kerudung warna hijau, celana dalam warna merah, dan sebuah clurit, buku nikah,” jelasnya.
“Akibat perbuatannya tersangka E akan dijerat dengan pasal 44 ayat (3) ayat (2) ayat (1) tentang tindakan pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga dengan pidana paling lama 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 45 juta,” pungkasnya.