Transatu.id, Sumenep – Gegara ajakan bersetubuh ditolak oleh istrinya, sang suami nekat membunuh istrinya.
Peristiwa tersebut menimpa korban bernama NS (27) warga kecamatan Lenteng kabupaten setempat.
Sedangkan pelaku berinisial AR (28) warga kecamatan Batang Batang Kabupaten setempat.
Dari keterangan Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso.S.I.K, melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH dari rilis group Mitra polres menyampaikan, pihaknya telah berhasil mengamankan AR.
“Satreskrim Polres Sumenep berhasil ungkap kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang menyebabkan korban meninggal dunia,” kata kasi Humas Widiarti. (06/10/2024).
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti, menyebutkan bahwa kronologisnya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka AR kepada NS dilakukan di rumah mertuanya dan di rumah suaminya di kecamatan Batang Batang.
“Tersangka AR melakukan KDRT terhadap istrinya (NS) dengan memukul wajah korban sehingga menyebabkan lebam pada wajah bagian mata korban dikarenakan korban selalu menolak pada saat tersangka AR mengajak untuk melakukan hubungan badan,” ucap Widiarti.
Widiarti menegaskan bahwa menurut interogasi tu angbdilakukan okeh petugas bahwa, tersangka AR selain melakukan pemukulan wajah korban (NS) korban juga di dicekik oleh suami korban.
Dijelaskan pula ol H Widiarti bahwa korban NS sempat di jemput oleh pihak keluarga besarnya ke rumah suaminya di Kecamatan Batang Batang kerumah orang tua NS di kecamatan Lenteng.
“Korban sempat di rawat di RSUD dr Moh. Anwar Sumenep dan setelah sembuh di ajak pulang oleh suaminya AR,” ucap Widiarti.
Namun, ungkap Widiarti AR kembali berulah dengan memukul wajah NS dengan Bogeman tangan kanannya yang mengakibatkan NS meninggal dunia.
Tersangka berhasil di amankan oleh unit Reskrim Polres Sumenep pada hari Sabtu 05 Oktober 2024 sekira pukul 22.00 wib dan diamankan di Mapolres Sumenep.
“Tersangka AR mengakui bahwa dirinya yang membunuh istrinya sendiri,” ujarnya.
“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 44 Ayat (3),(2),(4) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegasnya