Transatu.id, Sumenep – Warga Kecamatan Ra’as, Kepulauan Ra’as, Kabupaten Sumenep Madura, diamankan oleh Satresnarkiba Pokres Sumenep, dikarenakan ketahuan membawa narkoba jenis sabu seberat 2,98 gram.
Penangkaoan terhadap tersangka SB (22) pada hari Selasa 01 Oktober 2024 di gang Perum BTN Arya Wiraraja Desa Gunggung, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep. Rabu (2/10/2024)
Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso, S.I.K melalui Kasi Humas AKP Widiarti, SH yang di sebarkan di rilis group Polres menyampaikan, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan penangkapan terhadap terlapor SB (22).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Teraangka SB menurut informasi selalu meresahkan masyarakat dikarenakan sering mengkinsumsi narkoba,” kata Kasi Humas Widiarti.
Saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka SB dilanjutkan dengan penggeledahan dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu
“Petugas menemukan barang bukti berupa, bungkusan rokok yang didalamnya berisi 4 poket plastik klip yang berisi narkotika jenis sabu yang disimpan disaku celana sebelah kanan yang dikenakan oleh tersangka, ketika dilakukan intrograsi terlapor mengaku bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya,” jelasnya
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya terlapor SB dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 3 (tiga) tahun dan maksimal 8 (delapan) tahun,” pungkasnya