TRANSATU.ID,PAMEKASAN– Keberadaan tambang galian C ilegal di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, semakin bertambah dan bebas beroperasi.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Sahabat Keadilan Nasional (LBH-SKN), Ribut Baidi sangat menyayangkan keberadaan tambang galian C ilegal di Pamekasan yang kian menjamur setiap tahunnya. Dalam hal ini, peran Polres Pamekasan sangat dibutuhkan dalam menertibkan pengusaha-pengusaha nakal tersebut.
“Polres Pamekasan harus tegas menghadapi gerombolan penambang ilegal, baik yang berasal dari perorangan atau korporasi” katanya kepada media transatu.id, Rabu, 02 Oktober 2024.
Pihaknya mengungkapkan, bahwa ada 21 lokasi tambang ilegal di Kabupaten Pamekasan yang mengajukan izin WIUP ke kementerian, tetapi diduga belum selesai. Lokasi tambang ilegal tersebut tersebar di beberapa kecamatan meliputi, Kecamatan Pasean, Batumarmar, Larangan, Kadur, Pegantenan, Palengaan, dan Proppo.
“Dari 21 lokasi tambang ilegal tersebut, 6 tambang fosfat, dan 15 lokasi adalah tambang batu gamping,” ujarnya.
Dosen Hukum Lingkungan UIM Pamekasan tersebut berharap Polres Pamekasan maupun dibantu oleh Polda Jatim harus bergerak untuk menyelamatkan masa depan lingkungan hidup ini.
Dasar hukumnya sudah jelas, tinggal Polres Pamekasan melalui komando Kapolres bisa menggunakan UU PPLH 2009 atau UU Khusus Bidang Lingkungan Hidup.
“Kami berharap, Polres Pamekasan komitmen menjalankan penegakan hukum lingkungan hidup, jangan pura-pura tidak tahu dengan kejahatan lingkungan hidup ini,” pungkasnya.
Terpisah, Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan akan melakukan kroscek semua izin tambang galian C di Pamekasan.
“Kami akan berkordinasi dengan pemda terkait perizinannya,” pungkasnya.