TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Menolak Diajak Bersetubuh, Suami di Sumenep Bunuh Istri

Transatu.id, Sumenep – Sungguh tragis seorang suami nekat bunuh istrinya dikarenakan menolak diajah bersetubuh.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso menyampaikan saat gelar Press Release, Senin (23/09/2024) yang terlaksana di halaman Mapolres Sumenep.dihadiri oleh Kapolres, kasat Reskrim, para PJU, Kasi Humas Polres Sumenep.

“Peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari tersangka R mengajak istrinya bersetubuh, tapi istrinya menolak,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri.

Baca Juga :  Gerak Cepat, Polsek Saronggi Ringkus Kawanan Pencuri Kabel Listrik PLN

Dikarenakan ajakannya di tolak oleh istrinya maka, tersangka R emosi dan istrinya di pukul dengan memakai benda tumpul yang mengakibatkan mati.

Kapolres menjelaskan, dari pengakuan tersangka R bahwa sudah 1 bulan dirinya minta bersetubuh dengan istinya. Namun pihak istri selalu menolak.

“Tersangka R merasa sakit hati karena ajakannya untuk bersetubuh selalu di tolak oleh istrinya, dan R curiga istrinya punya selingkuhan,” jelasnya

Namun, kata Kapolres, pihak keluarga istri R merasa curiga dan janggal atas kematian istri R. Sehingga melaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga :  Plt Bupati Sumenep Launching Pelayaran Kapal Express Bahari 8B Rute Kalianget, Sapudi, Raas, Jangkar

“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan adanya kejanggalan dalam kematian tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, dilakukan pembongkaran makam untuk keperluan autopsi, dan ditemukan adanya indikasi kekerasan fisik pada tubuh korban.

“Setelah dilakukan penyelidikan, pada 20 September 2024, pelaku berhasil kami tangkap,” paparnya

Tersangka R saat ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap motif lain yang mungkin ada di balik perbuatan R.

Baca Juga :  Puluhan Motor Berkenalpot Brong Diamankan Satlantas Polres Sumenep

Pelaku mengungkapkan bahwa dirinya merasa sakit hati karena ajakan untuk berhubungan badan telah ditolak selama satu bulan. “Saya sangat emosi karena setiap saya mengajak bersetubuh selalu di tolak,” ucapnya.

Tersangka R akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA