TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Warga Desa Tlontoraja, Kecamatan Pasean, inisial S, yang merupakan Direktur PT Sentral Seluler Indonesia (SSI) dan owner CCMart beserta kedua staff perusahaan tersebut, inisial D dan A dilaporkan ke Polres Pamekasan, Senin, 23 September 2024.
Warga Pamekasan Fathol Arifin dan warga Jombang Nur Hidayati melaporkan atas dugaan penipuan berkedok investasi dengan kerugian ratusan juta rupiah.
Berdasarkan kronologi dalam laporan, hal itu berawal dari S, yang mengiming-imingi keuntungan 30% dari investasi di CCMart dan CC Cash.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Miftahol Arifin pun tertarik dengan menginvestasikan Rp15 juta rupiah pada medio pertengahan 2020.
Namun, dia tidak menerima keuntungan sesuai, yang dijanjikan, melainkan hanya puluhan ribu rupiah. Sehingga, dia meras tertipu dan meminta untuk mengembalikan uangnya. Pihak terlapor menjanjikan akan dicicil.
Dalam kurun waktu Juni 2021 hingga Desember 2023, Miftahol Arifin hanya menerima Rp1.428.582.
Sedangkan, Nur Hidayati, yang juga tergiyur atas iming-iming keuntungan 30%, telah menginvestasikan sebesar Rp333.000.000. Tapi, dia hanya menerima pengembalian modal sebesar Rp39.000.000.
“Hari ini, 23 September 2024, kami penasehat hukum dari Fathol Arifin dan Nur Hidayati telah melakukan pengaduan masyarakat kepada Polres Pamekasan dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, yang diduga telah dilakukan oleh S selaku Direktur PT SSI, yang mana klien kami Fathol Arifin dan Nur Hidayati diduga telah mengalami kerugian dikarenakan perbuatan dugaan tindak pidana penipuan,” ujar Penasehat Hukum Pelapor, M. Rusman Hadi.