TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Forum Mahasiswa Pantura (Formatur) melakukan aksi demonstrasi ke kantor Kejaksaan negeri Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Jumat, 16 Agustus 2024.
Aksi demonstrasi tersebut untuk mengawal beberapa kasus yang dinilai jalan di tempat proses penegakan hukumnya. Berikut sederet kasus yang dimaksud :
1. Terkait dengan (BLK) Balai latihan kerja Tahun Anggaran 2023 yang ada di desa buddagan dengan anggaran 500juta. Pekerjaan tersebut telah di laporkan dengaan dugaan praktek tindak pidana korupsi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
2. Kasus dugaan tindak pidana korupsi Wamira Mart warung milik rakyat yang menjadi program prioritas bupati pamekasan. Dugaan korupsi Wamira Mart itu terjadi pada tahun anggaran 2023 di 26 titik yang tersebar di 13 kecamatan se-Kabupaten Pamekasan.
Ada kurang lebih 30 saksi telah di panggil untuk dimintai keterangan tetapi sampai hari ini, tidak ada satupun dari proses penyelidikan tersebut yang ditetapkan sebagai tersangka.
3. Perihal kasus pokmas yang ada di desa cenlecen, ada dua pokmas yang diduga tidak merealisasikan dua proyek yang bersumber dari dana hibah Pemprov Jatim tahun anggaran 2022. Dua pokmas tersebut adalah Matahari Terbit dan Senja Utama.
4. Proyek Pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) diduga bermasalah dari hasil audit Inspektorat Pamekasan menunjukkan terdapat kerugian negara sebesar Rp 125 juta. Kasus tersebut sempat didalami oleh penyidik Polda Jatim.
5. Selanjutnya, terkait dengan mobil SIGAP padahal kerugian negara dalam perkara mobil SIGAP, kurang lebih 6 miliar dari 3 item proyek lelang.
“Lima kasus ini sudah lama dilaporkan, tapi sampai sekarang belum ada kejelasan. Apakah Kejari Pamekasan hanya ingin menakut-nakuti masyarakat saja?,”kata ketua Formatur Pamekasan, Moh Hendra dalam orasinya.
Dalam Undang-undang Tipikor, dijelaskan pasal 4 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 secara jelas mengatur bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
“Segala persoalan Tipikor yg di laporkan oleh masyarakat, maka harus tetap dilanjutkan proses hukumnya meski sudah ada pengembalian kerugian negaranya, karena itu tidak menghapus tindak pidananya,”ungkapnya.
Aktivis PMII tersebut komitmen untuk mengawal lima kasus yang dinilai mandek tersebut, hingga ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Apabila selama 6 x 24 jam belum ada perkembangan, maka saya pastikan akan melakukan gelombang gerakan di kejaksaan negeri yang berjilid-jilid demi terciptanya kepastian hukum dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut,”pungkasnya.