TRANSATU.ID,PAMEKASAN – Sederet kasus pasar Kolpajung, Pamekasan mulai mencuat kepermukaan. Hal itu terungkap, saat beberapa pedagang mulai berani buka suara ke publik.
Pertama, pedagang mengaku harus mengeluarkan uang puluhan hingga ratusan juta untuk bisa mendapatkan kios melalui sejumlah oknum yang diduga mempunyai hubungan dekat dengan pemangku kebijakan pasar Kolpajung, sebagian pedagang hingga menyebut nama yang mempunyai jabatan strategis di pasar Kolpajung, inisial F dan J.
Harga per kios terbilang bervariatif, tergantung lokasi kios, kalau di lantai atas bermain di angka puluhan juta, harga kios untuk yang di bawah lumayan mahal karena lebih strategis ketimbang di atas, berkisar di angka ratusan juta, sedangkan untuk PKL bermain di harga 2 juta.
“Tetap sifatnya hak pakai bukan hak milik, kalau mau berhenti berjualan tinggal jual ke pedagang yang lain,”kata pedagang setempat.
Kedua, ada sejumlah kios yang yang disewakan, diduga kios tersebut milik pedagang yang mempunyai banyak kios.
Harga sewa kios bervariatif, lantai atas bagian konveksi disewakan 2 juta, sedangkan kios lantai bawah seharga 4 juta.
“Kios di belakang ini mau disewakan, orangnya minta 4 juta, kalau untuk retribusi pasar yang 180.000 per bulan bayar sendiri,”kata pedagang yang berjualan di lantai bawah.
Ketiga, sejumlah pedagang mempunyai kios melebihi batas yang ditentukan dalam perda yaitu maksimal 2 kios dalam satu KK.
Pengakuan pedagang Kolpajung, pihaknya mempunyai lima kios, tapi dua kios di lantai bawah yang diakui miliknya telah hilang, setelah menghadap kepala untuk memperpanjang kios, ia diminta uang 20 juta untuk dua kios tersebut.
“Saya punya lima kios, dua di bawah hilang, saat mengurus ke kepala, saya diminta untuk bayar 20 juta,”kata perempuan yang dipanggil Bu haji tersebut.
Terakhir, pedagang lama yang berjualan di pasar Kolpajung, kemudian direlokasi ke TPS Kowel, saat ini tidak kebagian kios yang baru, padahal dari sebelumnya masih rutin membayar tagihan retribusi pasar.
“Berarti saya sudah terdata, karena dari sebelumnya rutin ditagih retribusi, tapi malah tidak kebagian kios di pasar Kolpajung yang baru itu,”katanya.
Atas pengakuan sejumlah pedagang tersebut, ketua Famas, Abdus Salam Marhaen tampak geram kepada Disperindag Pamekasan, lantaran kios yang dibangun dengan anggaran 81 miliar tersebut malah dikomersialkan, sedangkan pedagang lama banyak tidak kebagian kios.
“Saya menduga ini ada manipulasi data, ketika ditemukan banyak pedagang lama tidak kebagian kios dan sebagian orang malah punya banyak kios,”paparnya.
Sedangkan kios yang diperjualbelikan, lanjut aktivis PMII, pihaknya sudah menginventarisir semua pengakuan pedagang beserta harganya termasuk keterlibatan beberapa oknum yang menerima uang tersebut.
“Hari kamis, kami akan melakukan aksi demonstrasi dan dilanjutkan penyerahan berkas-berkas ke Mapolres Pamekasan, sehingga akan diketahui oknum yang menikmati dan bermain dalam kasus ini, kami pastikan kawalan sampai tuntas,”pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, Disperindag Pamekasan tidak berani menanggapi dan belum mengambil sikap atas persoalan pasar Kolpajung yang baru, baik berupa pertemuan terbuka dengan semua pedagang maupun himbauan tegas untuk melaporkan bila ada oknum yang memperjualbelikan kios.